Ahli Pidana Soroti Dugaan Manipulasi Data Anak oleh Oknum PNS di Kupang

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Ahli hukum pidana Dr. Mikhael Veka, S.H., M.H., menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sejumlah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, terkait pencantuman anak angkat tanpa penetapan pengadilan dalam daftar gaji untuk memperoleh tunjangan anak.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Dr. Mikhael Veka saat diwawancarai wartawan di Kupang, menyusul mencuatnya informasi adanya PNS yang memasukkan data anak angkat yang secara hukum tidak sah dan bahkan tidak dipelihara oleh yang bersangkutan.

Menurut Veka, pengangkatan anak secara hukum hanya sah apabila ditetapkan melalui putusan pengadilan, sehingga anak yang tidak melalui prosedur tersebut tidak memiliki status hukum sebagai anak angkat.

Dengan demikian, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima tunjangan anak dari negara karena dasar administrasi yang digunakan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa tindakan memasukkan data yang tidak benar ke dalam dokumen kepegawaian resmi dengan tujuan memperoleh tunjangan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana keterangan palsu.

Dalam KUHP Baru, perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 394 tentang keterangan palsu dalam akta autentik, karena adanya permintaan untuk mencantumkan informasi tidak benar dalam dokumen resmi yang dibuat oleh pejabat berwenang.

Dokumen tersebut kemudian digunakan seolah-olah benar, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan, karena pelaku diduga memanfaatkan keadaan palsu untuk memperoleh keuntungan finansial secara melawan hukum.

Di luar aspek pidana, Veka menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang sanksinya dapat berupa penurunan pangkat hingga pemberhentian atau pemecatan.

Kasus ini menjadi peringatan penting akan urgensi integritas aparatur sipil negara dalam memastikan keabsahan data sebelum mengajukan hak keuangan dari negara demi mencegah kerugian negara dan menjaga kepercayaan publik.

Hingga berita ini diturunkan, pejabat kepegawaian dan Bupati Kupang belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi menyatakan telah mengantongi identitas dan data oknum PNS yang dimaksud, dan pemberitaan akan dilanjutkan setelah konfirmasi resmi dari pejabat terkait dan aparat penegak hukum.

(Ms)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *