Perkuat Pelayanan Publik, DISPERINDAGKOPUKM Gelar Penyerahan SPK PPPK

SERGAP.CO.ID

KAB. KARAWANG, || Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DISPERINDAGKOPUKM) Kabupaten Karawang melaksanakan kegiatan penyerahan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan pengarahan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut digelar sebagai bagian dari penguatan tata kelola sumber daya manusia dalam mendukung pelaksanaan program dan pelayanan publik DISPERINDAGKOPUKM di Kabupaten Karawang.

Penyerahan SPK dan pengarahan ini ditujukan kepada PPPK Paruh Waktu yang akan menjalankan tugas di lingkungan DISPERINDAGKOPUKM sesuai dengan bidang dan fungsi masing-masing.

Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman menyeluruh terkait tugas pokok, tanggung jawab, serta hak dan kewajiban sebagai aparatur pemerintah dengan perjanjian kerja.

Pengarahan juga menekankan pentingnya integritas, disiplin, serta komitmen kerja dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat secara profesional.

DISPERINDAGKOPUKM menegaskan bahwa keberadaan PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu memperkuat kinerja organisasi, khususnya dalam mendukung sektor perindustrian, perdagangan, koperasi, dan UMKM.

Melalui penyerahan SPK ini, diharapkan tercipta kejelasan hubungan kerja antara pemerintah daerah dan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para PPPK Paruh Waktu diimbau untuk menjalankan amanah yang diberikan dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi etika aparatur sipil negara.

DISPERINDAGKOPUKM juga berharap para pegawai dapat berkontribusi secara optimal dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan program kerja yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam membangun sinergi kerja yang solid guna mendorong kemajuan sektor perindustrian, perdagangan, koperasi, dan UMKM di Kabupaten Karawang.

(Ahmad Z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *