Kajati NTT Tegaskan Pidana Kerja Sosial Harus Transparan, Bermartabat, dan Mudah Diaudit

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Roch Adi Wibowo, menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel, dengan mekanismeJudul:
Kajati NTT Tegaskan Pidana Kerja Sosial Harus Transparan, Bermartabat, dan Mudah Diaudit

Bacaan Lainnya

KUPANG — Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Roch Adi Wibowo, menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel, dengan mekanisme administratif yang jelas sejak penetapan putusan hingga pelaporan akhir.

Hal itu ditegaskan Kajati NTT dalam sambutannya pada penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejati NTT dan Pemerintah Provinsi NTT terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif yang lebih manusiawi dan restoratif.

“Pastikan setiap tahap, mulai dari penetapan putusan, penugasan, pelaksanaan hingga pelaporan, memiliki mekanisme administratif yang jelas, terdokumentasi, dan mudah diaudit,” tegas Roch Adi Wibowo.

Kajati NTT menekankan, pidana kerja sosial tidak boleh dilaksanakan secara serampangan. Menurutnya, pelaksanaan kerja sosial harus tetap menjunjung martabat pelaku, disertai pembinaan yang mendorong perubahan sikap dan reintegrasi sosial, bukan eksploitasi apalagi stigma.

“Kerja sosial ini harus mendidik, memulihkan, dan memberi harapan, bukan mempermalukan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar lokasi dan jenis kerja sosial dipilih secara tepat, sehingga memberikan nilai tambah nyata bagi masyarakat. Bentuknya dapat berupa perbaikan fasilitas umum, kegiatan lingkungan, maupun layanan sosial yang manfaatnya langsung dirasakan warga.

“Kerja sosial harus memberi dampak positif bagi komunitas penerima, bukan sekadar menggugurkan kewajiban pidana,” kata Kajati NTT.

Dalam pelaksanaannya, Kajati NTT menegaskan pentingnya pelibatan aktif pemerintah kabupaten/kota serta masyarakat setempat. Pemerintah daerah diharapkan menyediakan lokasi, pembinaan teknis, hingga pengawasan sosial agar program berjalan efektif dan diterima publik.

Tak hanya itu, Roch Adi Wibowo menekankan bahwa seluruh sumber daya, material, dan penugasan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Karena itu, diperlukan sistem monitoring bersama antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan untuk mengevaluasi dampak serta memastikan kepatuhan terhadap standar hukum dan HAM.

“Kita perlu pengawasan bersama agar pidana kerja sosial benar-benar kredibel dan berintegritas,” ujarnya.

Kepada para Kepala Kejaksaan Negeri se-NTT, Kajati NTT menitipkan pelaksanaan yang konsisten dan profesional. Ia meminta agar koordinasi dengan aparat penegak hukum lain dan pemerintah daerah dilakukan secara intens, termasuk memastikan petikan putusan serta pengawasan pelaksanaan kerja sosial berjalan sesuai ketentuan.

“Saya titipkan pelaksanaan yang konsisten dan sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara kepada para bupati dan wali kota se-NTT, Kajati NTT menyampaikan apresiasi atas kesiapan menjadi mitra operasional dalam program tersebut.

“Peran saudara sangat menentukan keberhasilan pidana kerja sosial, mulai dari penyediaan lokasi dan fasilitas, pembinaan teknis, hingga perlindungan keselamatan kerja para pelaku,” tambahnya.

Kajati NTT kembali menegaskan bahwa dukungan konkret dari pemerintah daerah akan meningkatkan legitimasi dan efektivitas pidana kerja sosial di mata masyarakat dan media. Ia pun mengajak publik untuk berpartisipasi dalam pengawasan yang konstruktif.

“Kami mengajak partisipasi dan pengawasan konstruktif dari masyarakat dan media,” ujarnya.

Di akhir sambutan, Kajati NTT menegaskan bahwa kehadiran Direktur E Jampidum Kejaksaan Agung RI, Robert M. Tacoy, memberikan makna penting bagi pelaksanaan MoU tersebut.

“Atas nama Kejati NTT, kami menyampaikan penghormatan dan terima kasih atas arahan dan perhatian pimpinan Kejaksaan Agung terhadap penguatan mekanisme pemidanaan alternatif yang bermartabat dan berorientasi pada pemulihan sosial,” pungkasnya.

Kajati NTT juga menegaskan bahwa MoU antara Kejati NTT dan Pemprov NTT merupakan komitmen nyata untuk menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem peradilan yang lebih manusiawi, efektif, dan restoratif. Menurutnya, pidana kerja sosial memberi peluang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, serta mengurangi beban pemidanaan yang semata-mata bersifat retributif.

Dalam skema tersebut, kejaksaan berperan memastikan penerapan hukum yang adil dan konsisten, sementara pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan teknis, pembinaan, serta penyediaan sarana dan kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat. administratif yang jelas sejak penetapan putusan hingga pelaporan akhir.

Hal itu ditegaskan Kajati NTT dalam sambutannya pada penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejati NTT dan Pemerintah Provinsi NTT terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif yang lebih manusiawi dan restoratif.

“Pastikan setiap tahap, mulai dari penetapan putusan, penugasan, pelaksanaan hingga pelaporan, memiliki mekanisme administratif yang jelas, terdokumentasi, dan mudah diaudit,” tegas Roch Adi Wibowo.

Kajati NTT menekankan, pidana kerja sosial tidak boleh dilaksanakan secara serampangan. Menurutnya, pelaksanaan kerja sosial harus tetap menjunjung martabat pelaku, disertai pembinaan yang mendorong perubahan sikap dan reintegrasi sosial, bukan eksploitasi apalagi stigma.

“Kerja sosial ini harus mendidik, memulihkan, dan memberi harapan, bukan mempermalukan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar lokasi dan jenis kerja sosial dipilih secara tepat, sehingga memberikan nilai tambah nyata bagi masyarakat. Bentuknya dapat berupa perbaikan fasilitas umum, kegiatan lingkungan, maupun layanan sosial yang manfaatnya langsung dirasakan warga.

“Kerja sosial harus memberi dampak positif bagi komunitas penerima, bukan sekadar menggugurkan kewajiban pidana,” kata Kajati NTT.

Dalam pelaksanaannya, Kajati NTT menegaskan pentingnya pelibatan aktif pemerintah kabupaten/kota serta masyarakat setempat. Pemerintah daerah diharapkan menyediakan lokasi, pembinaan teknis, hingga pengawasan sosial agar program berjalan efektif dan diterima publik.

Tak hanya itu, Roch Adi Wibowo menekankan bahwa seluruh sumber daya, material, dan penugasan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Karena itu, diperlukan sistem monitoring bersama antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan untuk mengevaluasi dampak serta memastikan kepatuhan terhadap standar hukum dan HAM.

“Kita perlu pengawasan bersama agar pidana kerja sosial benar-benar kredibel dan berintegritas,” ujarnya.

Kepada para Kepala Kejaksaan Negeri se-NTT, Kajati NTT menitipkan pelaksanaan yang konsisten dan profesional. Ia meminta agar koordinasi dengan aparat penegak hukum lain dan pemerintah daerah dilakukan secara intens, termasuk memastikan petikan putusan serta pengawasan pelaksanaan kerja sosial berjalan sesuai ketentuan.

“Saya titipkan pelaksanaan yang konsisten dan sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara kepada para bupati dan wali kota se-NTT, Kajati NTT menyampaikan apresiasi atas kesiapan menjadi mitra operasional dalam program tersebut.

“Peran saudara sangat menentukan keberhasilan pidana kerja sosial, mulai dari penyediaan lokasi dan fasilitas, pembinaan teknis, hingga perlindungan keselamatan kerja para pelaku,” tambahnya.

Kajati NTT kembali menegaskan bahwa dukungan konkret dari pemerintah daerah akan meningkatkan legitimasi dan efektivitas pidana kerja sosial di mata masyarakat dan media. Ia pun mengajak publik untuk berpartisipasi dalam pengawasan yang konstruktif.

“Kami mengajak partisipasi dan pengawasan konstruktif dari masyarakat dan media,” ujarnya.

Di akhir sambutan, Kajati NTT menegaskan bahwa kehadiran Direktur E Jampidum Kejaksaan Agung RI, Robert M. Tacoy, memberikan makna penting bagi pelaksanaan MoU tersebut.

“Atas nama Kejati NTT, kami menyampaikan penghormatan dan terima kasih atas arahan dan perhatian pimpinan Kejaksaan Agung terhadap penguatan mekanisme pemidanaan alternatif yang bermartabat dan berorientasi pada pemulihan sosial,” pungkasnya.

Kajati NTT juga menegaskan bahwa MoU antara Kejati NTT dan Pemprov NTT merupakan komitmen nyata untuk menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem peradilan yang lebih manusiawi, efektif, dan restoratif. Menurutnya, pidana kerja sosial memberi peluang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, serta mengurangi beban pemidanaan yang semata-mata bersifat retributif.

Dalam skema tersebut, kejaksaan berperan memastikan penerapan hukum yang adil dan konsisten, sementara pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan teknis, pembinaan, serta penyediaan sarana dan kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat.

(Dessy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *