Dugaan Pungutan PPDB di MAN 3 Ciawi, Sekolah Akui Ada Kesepakatan dengan Orang Tua

SERGAP.CO.ID

KAB. TASIKMALAYA, || Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di MAN 3 Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa calon siswa diminta membayar Rp2.650.000, termasuk Rp600.000 untuk seragam.

Bacaan Lainnya

Kepala MAN 3 Ciawi, Dadang Iskandar, membenarkan adanya pungutan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini hasil musyawarah dengan orang tua siswa karena keterbatasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kementerian Agama.

“Kami terpaksa meminta sumbangan untuk menutupi kekurangan biaya. Yang tidak mampu kami arahkan membawa SKTM dari desa,” ujarnya pada 23 Juli 2025.

Ketua Komite Sekolah, Yayat, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keberatan dari wali murid. Pernyataan senada disampaikan Ato Rinanto, Sekretaris Komite yang juga Ketua KPAI Kabupaten Tasikmalaya.

“Jumlahnya memang Rp2.650.000. Ini hasil musyawarah antara komite dan orang tua siswa, berita acaranya ada,” kata Ato, meski ia menolak menunjukkan dokumen tersebut kepada media.

Sebelumnya, salah satu orang tua siswa mengaku terkejut dengan adanya pungutan ini.
“Katanya sekolah negeri gratis sesuai pernyataan Gubernur Jawa Barat. Tapi ini malah diminta bayar,” ujarnya, 21 Juli 2025.

Pengamat pendidikan sekaligus Ketua Forum Wartawan Priangan (Forwapi) Jawa Barat, Halim Saepudin, menilai kebijakan ini perlu dievaluasi.

“Jika siswa miskin masih diminta SKTM hanya untuk bebas pungutan, ini berpotensi membuat mereka mundur atau pindah sekolah,” katanya.

Menurut regulasi, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 melarang komite sekolah melakukan pungutan langsung kepada siswa atau orang tua/wali, kecuali sumbangan sukarela yang mempertimbangkan kemampuan ekonomi masing-masing.

Hingga berita ini diterbitkan, Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan tanggapan resmi.

(Tim : M. Ali/Lukman/Rahmat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *