KAB. BEKASI, || Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi pada tahun 2025 ini merealisasikan pembangunan infrastruktur jalan lingkungan di 265 titik. Program ini bertujuan untuk menunjang mobilitas masyarakat antar desa maupun antar permukiman perumahan dan perkampungan.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, menjelaskan bahwa pembangunan jalan lingkungan ini dilakukan untuk mendukung konektivitas antarwilayah, khususnya di kawasan permukiman pedesaan, sehingga berdampak positif pada peningkatan ekonomi masyarakat.
“Pada tahun 2025 ini, Disperkimtan membangun jalan lingkungan di perumahan non-kumuh sebanyak 258 titik, dan di kawasan permukiman kumuh sebanyak tujuh titik,” ujarnya, Senin (26/05/2025).
Ia menambahkan bahwa kewenangan Disperkimtan mencakup pembangunan jalan lingkungan yang menjadi akses penghubung antar RT/RW maupun antar desa. Sementara itu, pembangunan ruas jalan kabupaten menjadi tanggung jawab Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Bina Konstruksi (SDA-BMBK) Kabupaten Bekasi.
“Kriteria jalan yang menjadi kewenangan kami adalah jalan di lingkungan permukiman dan perumahan yang tidak termasuk dalam SK jalan kabupaten, serta memiliki fungsi sebagai penghubung antar desa atau kawasan permukiman,” jelas Nur Chaidir.
Selain membangun jalan lingkungan, Bidang Permukiman Disperkimtan juga mengerjakan pembangunan saluran drainase di wilayah perkampungan. Sementara untuk pembangunan jalan lingkungan dan drainase di kawasan perumahan, menjadi tanggung jawab Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
“Bidang Permukiman menangani pembangunan drainase di luar kawasan perumahan agar aliran air di permukiman tidak menimbulkan kekumuhan. Sementara Bidang PSU membangun drainase di perumahan untuk memastikan air tidak menggenang dan mencegah banjir,” tambahnya.
Nur Chaidir juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga dan merawat saluran drainase yang telah dibangun agar tetap berfungsi optimal.
“Tahun ini ada 28 kegiatan pembangunan drainase di kawasan perkampungan dan 43 titik di lingkungan perumahan yang tersebar di berbagai desa dan kecamatan. Kami harap masyarakat dan pemerintah desa bisa berkolaborasi untuk menjaga saluran air agar tidak tersumbat, serta tidak membangun di atas saluran atau menjadikannya area parkir,” pungkasnya.
(Dede Bustomi)






