KAB. PESSEL, || Usai menjalani proses yang panjang, dan setelah menyelesaikan proses pemeriksaan dan pembuktian di persidangan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan membacakan surat tuntutan terhadap Terdakwa inisial “PGL” atas Korupsi Dana Bergulir PNPM-MPd (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan) pada UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Bayang.
Akibat menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.419.500.000,00 (satu miliar empat ratus sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah). Pembacaan sidang pembacaan surat tuntutan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Jumat (02/05/25).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Dede Mauladi, S.H. dalam keterangan persnya menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan telah membacakan surat tuntutan terhadap Terdakwa PGL yang telah didakwa di persidangan dengan Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18, lebih subsidair Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan menyatakan Terdakwa PGL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PGL dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan membayar denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti (subsidair) selama 3 (tiga) bulan kurungan,” kata Dede.
Lebih lanjut Dede menyampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya juga menuntut Terdakwa PGL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.419.500.000,00 (satu milyar empat ratus sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) dikurangkan dengan Uang Pengganti yang telah dititipkan melalui Jaksa Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 3 (tiga) tahun.
“Setelah sidang pembacaan surat tuntutan, sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari Terdakwa PGL”, tutup Dede.
(WH).






