Kota Cimahi — Selasa,12 Februari 2025, Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi menggelar kegiatan diseminasi untuk mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Acara ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap legalitas bangunan dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal.
Pj. Wali Kota Cimahi, Benny Bactiar, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk menindaklanjuti instruksi Presiden terkait penyediaan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ia menekankan pentingnya legalitas bangunan bagi masyarakat, terutama dalam konteks administratif yang mendukung kegiatan usaha.
Dalam acara tersebut, Benny juga menginstruksikan agar Dinas terkait melakukan Peninjauan Lapangan terhadap bangunan yang ada, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan keluarga dan lingkungan. Ia mengingatkan pentingnya penataan lingkungan yang baik untuk menghindari masalah kesehatan yang dapat muncul akibat kawasan kumuh.
Kegiatan diseminasi ini juga mencakup simulasi proses penerbitan PBG yang hanya memakan waktu kurang dari tiga jam. Hal ini merupakan upaya untuk menunjukkan bahwa pengurusan izin tidak lagi menjadi hambatan bagi masyarakat dalam membangun rumah mereka.
Benny menegaskan bahwa retribusi untuk penerbitan PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR akan dikenakan nol rupiah, sehingga beban masyarakat dapat diminimalisir.
Dengan dilaksanakannya diseminasi ini, diharapkan semua pihak dapat bersinergi demi tercapainya tujuan bersama dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat Cimahi.
(Dewi)**