KOTA TASIKMALAYA, || Kepala SDN Tamansari, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Mirra Khoirun Nisa, S.Pd.SD., akhirnya memberikan hak jawab atas pemberitaan sebelumnya mengenai pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan. Pihak sekolah menegaskan bahwa proyek yang didanai APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan berada dalam pengawasan instansi yang berwenang.
Dalam keterangannya pada Senin (27/7/2026), Mirra menjelaskan bahwa pelaksanaan revitalisasi berada di bawah tanggung jawab Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang dibentuk sesuai mekanisme program pemerintah.
Menurutnya, seluruh proses pembangunan tetap mengacu pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
Ia juga menanggapi sorotan mengenai adanya pihak lain yang diduga mengerjakan proyek di lapangan. Menurutnya, keterlibatan tenaga teknis maupun penyedia jasa bukan berarti terjadi pelanggaran, karena P2SP diperbolehkan melibatkan tenaga kerja sesuai kebutuhan teknis sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Seluruh pekerjaan, kata dia, tetap berada di bawah kendali dan tanggung jawab P2SP.
Terkait papan informasi proyek yang sebelumnya dinilai belum memuat gambar rencana maupun jadwal pekerjaan, Mirra mengakui masih terdapat informasi administrasi yang belum terpasang secara lengkap saat awak media melakukan peliputan. Namun, ia menegaskan kondisi tersebut bukan bentuk kurangnya transparansi, melainkan proses administrasi yang saat itu masih dalam tahap penyempurnaan.
Menanggapi dugaan adanya pekerjaan yang belum sesuai spesifikasi teknis, Kepala SDN Tamansari menilai penilaian tersebut masih terlalu dini. Pasalnya, proyek revitalisasi hingga kini masih dalam tahap pelaksanaan dan belum memasuki proses serah terima akhir.
Menurutnya, kualitas pekerjaan baru dapat dinilai secara objektif setelah dilakukan pemeriksaan oleh konsultan pengawas, tim teknis, serta pejabat berwenang sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila nantinya ditemukan kekurangan, pelaksana wajib melakukan perbaikan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan diterima.
Mirra juga menjelaskan alasan dirinya belum memberikan tanggapan saat upaya konfirmasi dilakukan oleh wartawan. Ia mengaku pada saat itu sedang menjalankan tugas kedinasan sehingga belum dapat memberikan penjelasan secara langsung. Melalui hak jawab ini, pihak sekolah berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh, proporsional, dan tidak hanya berdasarkan temuan awal di lapangan.
Di sisi lain, Redaksi SERGAP.CO.ID menyatakan menghormati hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya merupakan hasil temuan awal di lapangan yang masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan telah terjadi pelanggaran.
Dengan dimuatnya hak jawab ini, publik diharapkan memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Tamansari. Pihak sekolah menegaskan komitmennya terhadap transparansi penggunaan anggaran negara serta menyatakan siap memberikan dokumen maupun keterangan kepada instansi yang berwenang apabila diperlukan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan manfaat optimal bagi dunia pendidikan.
(Asep Kodrat)






