KUPANG, || Forum Jurnalis Pengawal Reformasi Nusa Tenggara Timur (FJPR NTT) menggelar aksi penolakan revisi Undang-Undang Penyiaran di Ruang Kelimutu, DPRD Provinsi NTT. Aksi ini diikuti oleh puluhan wartawan yang menuntut penghentian segera pembahasan revisi UU tersebut.
Dalam aksi yang diterima langsung oleh lima anggota Komisi I DPRD Provinsi NTT, yaitu Yohana Koli (Wakil Ketua Komisi I), Yohanis Rumah (Ketua Fraksi PKB), Stef Komerihi (Fraksi Gerindra), Finsensius Patta (Fraksi PDIP), dan anggota lainnya, FJPR NTT menyampaikan lima poin utama yang menyoroti berbagai pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran.
Ancaman Kebebasan Pers dan Berekspresi FJPR NTT mengkhawatirkan bahwa revisi UU Penyiaran akan memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah. Ketentuan ini dikhawatirkan akan membatasi ruang gerak media dan mengancam kebebasan berekspresi warga negara.
Kriminalisasi Jurnalis
Salah satu poin yang paling mengkhawatirkan adalah ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial. FJPR NTT menilai bahwa hal ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis dan dapat merusak fungsi media sebagai pilar demokrasi.
Independensi Media Terancam
Revisi UU Penyiaran juga dianggap dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, sehingga merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan. Hal ini termuat dalam draf pasal 51 poin E yang diajukan dalam revisi.
Dampak Terhadap Pekerja Kreatif
Munculnya pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran berpotensi menghilangkan lapangan kerja bagi pekerja kreatif, termasuk tim konten YouTube, podcast, dan pegiat media sosial. FJPR NTT menegaskan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi.
Seruan FJPR NTT
FJPR NTT menyerukan kepada DPR RI untuk segera menghentikan pembahasan revisi UU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah tersebut. Mereka menuntut agar DPR RI melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
FJPR juga menegaskan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers. FJPR NTT menyerukan agar seluruh insan pers, pekerja kreatif, dan pegiat media sosial di Jakarta bersiap turun ke jalan untuk melakukan aksi protes ke DPR RI jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Dengan aksi ini, FJPR NTT menunjukkan komitmennya untuk mengawal proses legislasi dan siap melakukan aksi massa demi menjaga kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
(Dessy)






