Adanya Dugaan Anggota Dewan Jadi Bandar Proyek, Kang Nana Minta Ketua DPRD Kab. Cirebon Bersikap Tegas

SERGAP.CO.ID

KABUPATEN CIREBON || Menjadi anggota dewan mungkin menjadi impian semua orang, khususnya para politikus. Namun, meski sudah menerima gaji cukup lumayan besar, para wakil rakyat ini masih ada saja belum puas dengan apa yang sudah didapatnya.

Bacaan Lainnya

Terbukti, sudah begitu banyak pejabat baik Eksekutif maupun legislatif terjerat kasus tindak pidana dengan melakukan perbuatan korupsi, baik itu yang diperoleh dari pembayaran fee sebuah proyek ataupun terlibat langsung dalam sebuah pengerjaan proyek.

Kang Nana selaku Tokoh Pemuda Kabupaten Cirebon meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, M. Luthfi untuk bersikap tegas dan segera menertibkan anggotanya biar tidak liar di masyarakat terkait adanya isu dugaan anggota dewan jadi bandar proyek.

“Pecat bila ada oknum jadi bandar proyek, ingat poksi dewan itu pengawasan bukan pemain proyek. Dinas pun harus bersikap tegas bila mana ada dewan yang coba lobi lobi untuk minta proyek, jangan takut akan terganjal dalam pembahasan APBD,” ujar Kang Nana yang biasa disapa Kang Nana Cadul, Kamis (18/02/2024).

Kang Nana Cadul juga membeberkan, bahwa data yang kami himpun terkait pokok pokok pikiran 2024 yakni, untuk Dinas Pendidikan itu sekitar Rp 16 Miliar, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sekitar Rp 38 Miliar dan Dinas Lingkungan Hidup Rp 1.9 Miliar.

“Anggaran tersebut jangan sampai menjadi ladang oknum dewan bermain proyek atas Pokok-pokok pikiran nya,” jelasnya.

Selain itu, dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek. Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.

Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa bermain atau membagi-bagi jatah proyek bagi anggota dewan adalah tindakan merampok hak rakyat. Karena setiap anggaran adalah berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat.

Sehingga baiknya digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Selain itu, Anggota dewan memiliki kewajiban dan tugas untuk memperjuangkan kepentingan rakyat bukan kepentingan sendiri.

Untuk itu, dihimbau kepada para anggota DPRD Kabupaten Cirebon dan Dinas terkait untuk tidak melakukan persekongkolan diluar dari penyedia dalam hal ini pihak kontraktor ataupun pihak ketiga.

“Namun disamping itu agar para pelaku penyelenggara negara dan Muspida harus mencegah praktek jual beli proyek agar dapat kembali ke jalur sistem hukum yang benar,” ujarnya.

Ditegaskan, sebagai wakil rakyat, sejatinya dewan menjadi kontrol terhadap eksekutif dan sebagai barometer menuju Kabupaten Cirebon yang lebih baik, bukan malah bermain proyek.

“Bila terus terjadi dikhawatirkan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Cirebon tidak berjalan dengan baik dan pada akhirnya merugikan masyarakat,” ucapnya.

“Fungsi anggota DPRD itu jelas yaitu fungsi Legislasi, anggaran dan pengawasan. Bagaimana mungkin seorang anggota DPRD bisa melakukan fungsinya yang benar, jika Anggota Dewan sendiri bermain Proyek,” imbuhnya.

“Harapan saya marilah kita memberi contoh yang benar kepada kita semua sebagai salah satu pejabat daerah. Saya juga berkeyakinan bahwa pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon masih punya hati nurani dalam menegakan hukum yang baik dan benar,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *