Remaja SMPN Di Tasikmalaya Diduga Sebarkan Videocall “Screenshot” Bugil Siswi Di Grup WhatsApp

SERGAP.CO.ID

KAB. TASIKMALAYA, || Remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menegah Pertama Negeri (SMPN) Kabupaten Tasikmalaya inisal AR (16) diduga sebarkan foto Bugil Siswi SMPN yang tak lain pacarnya sendiri AL (14) di Medsos grup WhatsApp.

Bacaan Lainnya

Kejadian tersebut terungkap saat korban bercerita kepada orang tuanya, bahwa pelaku AR telah menyebarkan video tidak senonoh hasil “”Screenshot”” videocall antara pelaku (AR) dengan korban (AL) yang memperlihatkan payudara.

Orang tua korban beserta saudaranya tidak terima dengan kejadian dan ancaman pelaku, orang tua korban akan melaporkan kejadian ini kepihak kepolisian. “”Ujarnya kepada sergap.co.id Senin 01/11/2022.

Saat ini terduga pelaku masih bebas berkeliaran belum ada itikad baik untuk menyelesaikannya, Namun kami dari pihak keluarga korban sudah mempersiapkan barang bukti untuk laporan ke pihak Polisi agar pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. “”Tegasnya keluarga korban.

Ditempat terpisah, Ketua Umum Aliansi Rakyat Mengugat Furgon Mujahid Bangun saat dihubungi sergap.co.id terkait kejadian asusila ini mengatakan, video porno itu, kata dia, berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena ada unsur penyebaran konten melanggar asusila. Kemudian berkaitan dengan Undang-undang Pornografi karena ada unsur perbuatan memproduksi video porno.

“Hukuman Penyebar Gambar dan Video Pornografi. Pasal 27 ayat (1) UU ITE melarang : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Pelanggar pasal di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Penyebaran konten asusila terkait UU ITE dan produksi konten porno berkaitan UU Pornografi. Jadi kami mengaskan siap untuk mendampingi pelaporan kepihak Polisi untuk segera melakukan penyelidikan karena terkait UU ITE dan UU Pornografi, “Kata Bang Jahid.

(Rizal/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *