KOTA TASIKMALAYA, || Polres Tasikmalaya Kota menegaskan komitmennya terhadap penegakan disiplin dan kode etik Polri dengan melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Bripka Luky Ardiansyah Supriatna.
PTDH tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda Jawa Barat Nomor KEP/1213/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Upacara berlangsung di Lapangan Upacara Polres Tasikmalaya Kota, Senin (7/9/2026), dan dipimpin langsung Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto, S.H., S.I.K., M.H.
Upacara tersebut diikuti jajaran Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek, serta seluruh personel Polres Tasikmalaya Kota.
Kapolres menegaskan, pemberhentian tersebut merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan aturan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Setiap personel Polri, kata dia, wajib menjunjung tinggi disiplin, integritas, profesionalisme, dan kode etik dalam menjalankan tugas.
“PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin dan kode etik terhadap setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian penegasan dalam pelaksanaan upacara tersebut.
Keputusan PTDH sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh anggota agar tidak mengabaikan aturan dan tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum. Profesionalisme bukan hanya dituntut saat memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga harus tercermin dalam sikap dan perilaku setiap personel.
Polres Tasikmalaya Kota berharap momentum tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus pembelajaran bagi seluruh personel. Penegakan disiplin dan kode etik dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta mempertahankan marwah dan profesionalisme institusi Polri.
Dengan pelaksanaan PTDH tersebut, Polres Tasikmalaya Kota kembali menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku memiliki konsekuensi serius bagi setiap anggota tanpa mengabaikan mekanisme dan keputusan sesuai aturan institusi.
(M. Ali)






