KOTA TASIKMALAYA, || Pelaksanaan proyek bantuan pemerintah melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Tamansari, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, mulai menjadi sorotan. Sejumlah temuan awal di lapangan memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp892.779.355. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN Tamansari belum memberikan klarifikasi atas berbagai pertanyaan yang diajukan awak media.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan revitalisasi dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Akan tetapi, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya dugaan bahwa pekerjaan justru dikerjakan oleh pihak lain. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan proyek serta kesesuaiannya dengan petunjuk teknis program revitalisasi satuan pendidikan.
Tak hanya itu, tim SERGAP.CO.ID juga menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu mendapat penjelasan. Di antaranya, tidak terlihat gambar rencana pekerjaan yang lazim dipasang sebagai bagian dari keterbukaan informasi proyek. Selain itu, papan informasi juga tidak mencantumkan jangka waktu atau kalender pelaksanaan pekerjaan, sehingga masyarakat kesulitan mengetahui target penyelesaian proyek maupun progres pelaksanaannya.
Temuan lain yang menjadi perhatian adalah dugaan adanya pekerjaan yang belum sesuai dengan spesifikasi teknis. Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran karena masih memerlukan verifikasi dari dokumen kontrak, gambar teknis, hasil pengawasan, maupun penjelasan resmi dari pihak-pihak yang berwenang.
Untuk memperoleh informasi yang utuh, tim media telah berulang kali berupaya menghubungi Kepala SDN Tamansari, baik dengan mendatangi sekolah maupun melalui saluran komunikasi yang tersedia. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan ataupun pernyataan resmi yang diberikan.
Ketiadaan klarifikasi tersebut membuat sejumlah pertanyaan belum terjawab. Apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam program revitalisasi? Apabila terdapat keterlibatan pihak lain, apakah hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku? Bagaimana proses pengawasan dilakukan, dan sejauh mana kesesuaian pekerjaan dengan dokumen perencanaan serta spesifikasi teknis?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab mengingat proyek menggunakan dana negara yang bersumber dari APBN. Setiap rupiah anggaran publik pada prinsipnya harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, terlebih proyek tersebut menyangkut fasilitas pendidikan yang akan digunakan dalam jangka panjang oleh siswa dan tenaga pendidik.
Sejumlah pemerhati konstruksi menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam pengawasan publik. Informasi mengenai pelaksana pekerjaan, waktu pelaksanaan, gambar teknis, hingga progres pembangunan semestinya mudah diakses masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Di sisi lain, pelaksana proyek, konsultan pengawas, serta instansi teknis yang membidangi program revitalisasi juga diharapkan memberikan penjelasan kepada publik mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan, proses pengawasan lapangan, serta hasil evaluasi terhadap kualitas pekerjaan yang sedang berlangsung.
Oleh karena itu, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala SDN Tamansari, pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun instansi terkait untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Asep Kodrat)






