Dandim 1601/Sumba Timur Menghadiri Penandatanganan Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

SERGAP.CO.ID

KAB. SUMBA TIMUR NTT,||Dandim 1601/Sumba Timur, Letkol Arm Adwi Prasetya, menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Waikabubak dengan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, Pengadilan Negeri Waingapu, Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Kepolisian Resor Sumba Timur, dan Kodim 1601/Sumba Timur tentang pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah hukum Kabupaten Sumba Timur. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Sumba Timur, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Selasa (14/07/2026).

Bacaan Lainnya

Kegiatan diawali dengan sambutan dari para pihak terkait yang menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pelaksanaan putusan hukum yang mengedepankan nilai pembinaan, tanggung jawab sosial, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Usai penyampaian sambutan, acara dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh seluruh instansi yang terlibat sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Kabupaten Sumba Timur secara terkoordinasi, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Sumba Timur, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur, Dandim 1601/Sumba Timur, Kapolres Sumba Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Kepala Lapas Kelas IIA Waingapu, Kepala Lapas Kelas II Waikabubak, Ketua Pengadilan Negeri Waingapu, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumba Timur, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sumba Timur, Kabag Keiju Biro Pemerintahan Provinsi NTT, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumba Timur, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur.

Melalui kehadiran Kodim 1601/Sumba Timur dalam kegiatan ini, diharapkan sinergi antarinstansi semakin kuat dalam mendukung penegakan hukum yang berorientasi pada pembinaan, sehingga pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung terciptanya stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sumba Timur.

(Ms)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *