KAB. PESISIR SELATAN, || Penanganan dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 3 Painan terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan. Hingga Jumat (10/7/2026), penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dan mengumpulkan alat bukti. Namun, proses pendalaman perkara disebut menghadapi kendala karena dokumen yang dibutuhkan penyidik belum seluruhnya diterima.
Laporan dugaan pungli tersebut sebelumnya diajukan oleh Himpunan Masyarakat Peduli Pendidikan (HMPP) Sumatera Barat bersama Mahasiswa Peduli Pendidikan pada 3 Juni 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd. Radyan, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen sekaligus Humas Kejari Pesisir Selatan, menyampaikan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, mulai dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, bendahara, pengurus komite hingga pengurus koperasi sekolah.
Menurut Kejari, beberapa dokumen yang diminta kepada pihak sekolah hingga kini belum diserahkan.
“Dokumen yang sebelumnya dijanjikan akan disampaikan kepada penyidik hingga Jumat pagi belum kami terima. Sampai saat ini juga belum ada konfirmasi mengenai waktu penyerahannya,” ujar Kasi Intel Kejari Pesisir Selatan.
Meski demikian, Kejari menegaskan proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan asas praduga tak bersalah.
Kuasa hukum pelapor, Idul Fitri, SH, MH, M.Kn bersama Ardy Rusyda, SH, menyatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Bukti tersebut, menurut mereka, berupa kuitansi pembayaran yang diduga berkaitan dengan pungutan di sekolah, termasuk pembayaran seragam.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif dan seluruh pihak yang terkait bersikap kooperatif agar fakta dapat terungkap. Bukti-bukti yang kami miliki telah diserahkan kepada penyidik untuk diverifikasi,” ujar Idul Fitri.
Di sisi lain, Kejari juga mengaku belum menerima laporan resmi mengenai isu adanya oknum yang diduga mencatut nama institusi kejaksaan dengan meminta uang kepada Kepala SMAN 3 Painan sebesar Rp5 juta dengan dalih dapat menghentikan penanganan perkara. Kejari mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban praktik serupa sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai hukum.
Sementara itu, di tengah proses penyelidikan, SMAN 3 Painan tetap melaksanakan kegiatan penerimaan peserta didik baru. Pada Jumat (10/7/2026), ratusan calon siswa bersama orang tua terlihat mendatangi sekolah berasrama tersebut untuk melakukan proses administrasi.
Sejumlah wali murid mengaku telah membayar berbagai biaya yang dikenakan sekolah, di antaranya biaya masuk asrama sebesar Rp7,9 juta, biaya seragam sekitar Rp1,08 juta, serta biaya makan dan minum sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Salah seorang wali murid, Hendra (45), berharap biaya yang telah dibayarkan sebanding dengan fasilitas yang diterima anak-anak mereka selama tinggal di asrama.
Namun, kondisi fasilitas asrama juga menjadi sorotan. Seorang siswi senior yang identitasnya disamarkan sebagai Bunga mengaku masih mengalami berbagai kendala, terutama terkait ketersediaan air bersih.
Ia menuturkan bahwa penghuni asrama perempuan kerap mengambil air dari luar lingkungan asrama pada dini hari untuk memenuhi kebutuhan mandi. Menurut pengakuannya, air yang tersedia di asrama terkadang berwarna keruh dan berbau sehingga tidak nyaman digunakan.
Selain persoalan air bersih, siswi tersebut juga menyebut kualitas kasur dinilai kurang layak. Bahkan, menurutnya, orang tua siswa tidak diperkenankan melihat langsung kondisi bagian dalam asrama.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 3 Painan Rini Amelia, S.Pd., M.Pd., Ketua Komite Busral, maupun pihak manajemen sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli, keterlambatan penyerahan dokumen kepada penyidik, maupun keluhan mengenai fasilitas asrama. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak sekolah untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Perkembangan penyelidikan di Kejari Pesisir Selatan masih terus berlangsung. Hasil penyidikan nantinya akan menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
(Wempi Hardi)






