BANDUNG, || Perkembangan perkara yang menyeret nama Taufik Hidayat (TH) kembali menjadi sorotan setelah munculnya keterangan dari seseorang yang mengaku sebagai korban lain. Persoalan tersebut mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, yang meminta agar proses hukum berjalan secara profesional dan mengedepankan keadilan. Jumat 26 juni 2026.
Sebelumnya, Satunews.id memberitakan mengenai seorang perempuan berinisial SAA yang mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana dan telah membuat laporan resmi ke Kepolisian Daerah Jawa Barat pada Maret 2024.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi Satunews.id, SAA bersama tim kuasa hukumnya dari Zagky Drajat & Partners Lawfirm mendatangi Mapolda Jawa Barat pada Rabu, 24 Juni 2026. Kedatangan tersebut bertujuan untuk meminta informasi mengenai perkembangan laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada kepolisian.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/118/III/2024/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 9 Maret 2024.
Dalam laporan tersebut, SAA menyampaikan dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada Kamis, 7 Maret 2024 sekitar pukul 00.00 WIB di wilayah Kabupaten Bandung.
Kepada tim investigasi Satunews.id, SAA menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari komunikasi melalui aplikasi hingga kemudian terjadi pertemuan dengan TH. Ia mengaku kemudian dibawa ke sebuah rumah kos di kawasan Sapan, Kabupaten Bandung.
SAA dalam keterangannya menyebut adanya dugaan tindakan berupa penyekapan, tekanan psikologis, serta dugaan kekerasan seksual. Ia juga mengaku mendapat ancaman menggunakan benda yang diduga menyerupai senjata api.
Selain itu, SAA menyampaikan bahwa sejumlah barang pribadinya hingga kini disebut masih berada dalam penguasaan pihak yang dilaporkannya.
Keluarga SAA mengungkapkan bahwa kejadian tersebut memberikan dampak terhadap kondisi psikologis korban. Orang tua SAA menyebut anaknya mengalami trauma berkepanjangan setelah peristiwa yang dilaporkan tersebut.
Anak saya selama dua tahun tiga bulan mengalami trauma dan ketakutan yang mendalam. Sejak kejadian itu, setiap keluar rumah selalu saya antar. Yang sebelumnya sehat, kini kondisinya berubah menjadi lebih kurus, ujar orang tua SAA kepada tim investigasi Satunews.id.
Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa kondisi tersebut berdampak pada aktivitas sehari-hari, termasuk pekerjaan SAA. Mereka juga menyebut korban sempat mengganti nomor telepon karena mengaku menerima gangguan dari sejumlah nomor tidak dikenal.
Menanggapi adanya pengakuan tersebut, Ketua PPWI Jawa Barat Agus Chepy Kurniadi mengatakan bahwa setiap masyarakat yang merasa menjadi korban memiliki hak untuk menyampaikan laporan dan memperoleh perlindungan hukum.
Jika memang ada pihak lain yang merasa menjadi korban, tentu laporan tersebut harus mendapat perhatian sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Masyarakat harus diberikan ruang untuk menyampaikan fakta tanpa merasa takut, ujar Agus.
Menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara objektif dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, serta berpedoman pada alat bukti yang sah.
Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Yang harus dijaga adalah bagaimana setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara profesional agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, tambahnya.
Sebelumnya, kedatangan SAA bersama kuasa hukumnya ke Polda Jawa Barat telah diterima petugas piket Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Selanjutnya, pihak pelapor diarahkan untuk melakukan koordinasi dengan Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) terkait perkembangan laporan tersebut.
Kuasa hukum SAA berharap perkara tersebut mendapatkan perhatian serius dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan dan/atau penyidikan atas laporan SAA masih berjalan. Seluruh keterangan, dugaan, serta klaim yang disampaikan pelapor masih harus diuji melalui proses hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Tim media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Taufik Hidayat (TH), kuasa hukum yang bersangkutan, maupun pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait pemberitaan ini.
Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi maupun menggunakan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab dan hak koreksi juga menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian pemberitaan sesuai aturan yang berlaku.
(Hms/jka)***






