Lansia Lumpuh Diduga Belum Tersentuh Layanan Kesehatan, Dinkes Tanggamus Didorong Lakukan Verifikasi

SERGAP.CO.ID

KAB. TANGGAMUS. || Kondisi memprihatinkan dialami Hamidah (64), warga Jalan Srikandi RT 06 RW 02, Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Lansia tersebut diketahui menderita stroke sejak 2024 hingga mengalami kelumpuhan dan kini hanya dapat terbaring di atas kasur yang sudah lapuk di rumah sederhana yang ditempatinya bersama sang suami.

Bacaan Lainnya

Kondisi ekonomi keluarga menjadi salah satu kendala utama bagi Hamidah untuk memperoleh pengobatan yang layak. Suaminya, Baihaki (73), bekerja sebagai buruh harian lepas dengan penghasilan yang tidak menentu sehingga mengaku tidak mampu membawa istrinya menjalani pengobatan secara rutin ke rumah sakit.

Berdasarkan penelusuran awak media, Jumat (27/6/2026), keluarga mengaku selama Hamidah sakit belum pernah menerima kunjungan rumah (home visit), pemeriksaan kesehatan, maupun konseling dari pihak UPT Puskesmas Kota Agung.

“Hampir tiga tahun istri saya mengalami stroke. Selama ini belum pernah ada petugas puskesmas yang datang ke rumah. Jangankan melakukan pemeriksaan atau pengobatan, berkunjung pun belum pernah,” ujar Baihaki.

Ia mengatakan bukan tidak ingin membawa istrinya berobat, namun keterbatasan ekonomi membuat keluarga tidak mampu menanggung biaya transportasi maupun kebutuhan lain yang diperlukan selama proses pengobatan.

“Saya hanya buruh harian. Penghasilan pas-pasan. Semua butuh biaya. Kami hanya bisa pasrah dan berharap ada mukjizat agar istri saya diberi kesembuhan,” tuturnya.

Selain persoalan pengobatan, Baihaki juga mengaku istrinya belum pernah menerima Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT), meskipun merupakan lansia penderita stroke yang hidup dalam kondisi ekonomi terbatas.

Di lokasi yang sama, awak media juga menemukan seorang balita berusia sembilan bulan yang diketahui menderita bronkitis sejak lahir disertai kelainan paru-paru dan jantung. Orang tua balita tersebut mengaku belum pernah menerima kunjungan konseling maupun pemeriksaan kesehatan rutin dari petugas puskesmas. Program PMT bagi balita juga disebut belum pernah diterima.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pelayanan kesehatan terhadap kelompok rentan, terutama lansia dan balita dengan penyakit kronis yang pada prinsipnya menjadi sasaran prioritas dalam pelayanan kesehatan primer melalui pendekatan promotif, preventif, serta pelayanan luar gedung, termasuk kunjungan rumah apabila memenuhi kriteria.

Untuk memperoleh konfirmasi, awak media mendatangi UPT Puskesmas Kota Agung. Namun Kepala UPT Puskesmas tidak berada di tempat sehingga klarifikasi dilakukan kepada bidan desa yang membidangi wilayah Kelurahan Baros.

Menanggapi pertanyaan mengenai pelayanan terhadap lansia di wilayah tersebut, bidan desa mengatakan bahwa jumlah lansia di Kelurahan Baros cukup banyak.

“Lansia di Baros itu banyak, jangan cari-cari salah,” ujarnya kepada awak media.

Terkait pelayanan kesehatan, ia juga menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap warga telah pernah dilakukan. Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan keluarga Hamidah yang menyebut belum pernah menerima kunjungan rumah maupun pemeriksaan kesehatan selama Hamidah menderita stroke.

Perbedaan informasi antara pihak keluarga pasien dan petugas kesehatan tersebut memerlukan klarifikasi lebih lanjut agar diperoleh fakta yang utuh mengenai pelaksanaan pelayanan di lapangan. Verifikasi juga diperlukan untuk memastikan apakah pasien telah terdata sebagai sasaran program pelayanan kesehatan dan bantuan sosial atau terdapat kendala administratif yang menyebabkan pelayanan belum diterima.

Selain pelayanan kesehatan, keluarga Baihaki mengaku belum pernah menerima bantuan sosial pemerintah meskipun kondisi ekonomi mereka tergolong tidak mampu.

Temuan ini menjadi perhatian karena Pemerintah Kabupaten Tanggamus di bawah kepemimpinan Bupati Muhammad Saleh Asnawi menjadikan sektor kesehatan sebagai salah satu program prioritas, termasuk upaya meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Apabila hasil verifikasi nantinya menunjukkan adanya warga yang belum terjangkau pelayanan, kondisi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus terhadap pelaksanaan program pelayanan lansia, pelayanan balita berisiko, kegiatan kunjungan rumah (home visit), serta pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang diperuntukkan mendukung kegiatan promotif dan preventif di masyarakat.

Pelaksanaan pelayanan kesehatan sendiri memiliki landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menjamin hak setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu dan mudah diakses, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas yang mengatur fungsi puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk pelayanan luar gedung melalui kunjungan rumah bagi kelompok sasaran tertentu.

Masyarakat berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus segera melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap temuan tersebut. Langkah itu dinilai penting agar hak pelayanan kesehatan bagi kelompok rentan dapat dipastikan terpenuhi sekaligus memberikan kepastian informasi atas perbedaan keterangan yang muncul antara keluarga pasien dan pihak puskesmas.

(Sahidi)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *