Sat Reskrim Nagan Raya Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sawit

SERGAP.CO.ID

KAB. NAGAN RAYA, || Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya mengamankan dua terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit di wilayah Kecamatan Seunagan Timur.

Bacaan Lainnya

Kedua pelaku berinisial AM (27) dan WM (22), warga setempat, kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Nagan Raya pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Penindakan ini merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan atas laporan polisi yang diterima sebelumnya.

Peristiwa pencurian terjadi di Desa Suak Perbong, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.

Kasus terungkap pada Jumat pagi (24/4/2026) saat korban mendatangi kebun miliknya dan menemukan salah satu pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan.

Di sekitar lokasi, korban juga menemukan tumpukan buah kelapa sawit yang disembunyikan di semak-semak.

Setelah melakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui sejumlah pohon sawit telah dipanen secara ilegal.

Korban kemudian berkoordinasi dengan saksi, aparatur desa, dan pihak kepolisian.

Berdasarkan koordinasi tersebut, kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi.

Awalnya pelaku sempat mengelak, namun akhirnya mengakui telah mengambil buah sawit milik korban.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas tindak pidana.

Menurutnya, penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di sektor perkebunan.

Kedua tersangka kini ditahan berdasarkan surat perintah resmi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Editor: M. Adhar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *