KUPANG, || Penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota melimpahkan delapan tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Selasa (10/3/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti. Bersamaan dengan para tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti untuk proses penuntutan di pengadilan.
Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah mengatakan, pelimpahan ini menandai berakhirnya proses penyidikan di kepolisian dan selanjutnya perkara akan ditangani Jaksa Penuntut Umum.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, hari ini kami menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera dilanjutkan ke tahap persidangan,” ujar Fery.
Delapan tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial IM (34), CJKK (26), NFN (27), MM (26), AAMMM (20), MHK (20), BAA (23), dan RIK (23). Mereka diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban berinisial AL.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 02.35 Wita di Jalan Air Lobang I, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Menurut Fery, kejadian bermula ketika tersangka IM melihat korban AL sedang mendorong sepeda motor miliknya. Namun, alih-alih melaporkan ke pihak berwajib atau mengamankan korban, IM bersama beberapa rekannya justru melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Korban kemudian dikeroyok secara bersama-sama oleh para tersangka hingga mengalami luka serius,” kata Fery.
Akibat penganiayaan tersebut, korban AL mengalami luka berat dan pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 Wita dinyatakan meninggal dunia di rumah keluarganya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Keluarga korban, melalui Marten Lakama, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Maulafa pada 25 November 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian, dengan sejumlah pasal subsider lainnya.
Fery menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Apabila mengetahui atau mengalami suatu tindak pidana, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Dengan dilimpahkannya perkara ini ke kejaksaan, proses hukum terhadap kedelapan tersangka akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kupang.
(Desy)






