Koperasi PT Muara Tunggal Bagikan Rp7,13 Miliar, Bukti Karyawan Bisa Sejahtera Tanpa Rentenir

SERGAP.CO.ID

KAB, SUKABUMI, || PT Muara Tunggal bersama Koperasi Karyawan membagikan simpanan sukarela anggota dan sisa hasil usaha (SHU) tahun 2025 dengan total mencapai Rp7,13 miliar. Kegiatan ini digelar di lingkungan perusahaan pada Sabtu (28/02/2026).

Bacaan Lainnya

Pembagian dana tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada anggota koperasi yang telah berpartisipasi aktif selama satu tahun terakhir, sekaligus mencerminkan kinerja koperasi yang dinilai sehat dan terus berkembang.

Acara tersebut dihadiri jajaran manajemen perusahaan, pengurus koperasi, perwakilan anggota, serta unsur Forkopimcam Kecamatan Cibadak, yang turut menyaksikan proses pembagian secara langsung.

Dari total Rp7,13 miliar yang dibagikan, sekitar Rp840 juta merupakan sisa hasil usaha (SHU). Sementara itu, sekitar Rp6,3 miliar berasal dari simpanan sukarela anggota.

Jumlah anggota koperasi tercatat sekitar 2.800 karyawan. Capaian tersebut dinilai sebagai indikator keberhasilan pengelolaan koperasi sejak berdiri pada tahun 2008.

Pimpinan PT Muara Tunggal, Sudarno, menyampaikan apresiasi kepada pengurus koperasi atas pengelolaan keuangan anggota yang transparan dan bertanggung jawab.

“Jika pengelolaannya amanah, maka seluruh kegiatan akan berjalan lancar, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sudarno.

Ia juga mengingatkan pentingnya budaya menabung bagi karyawan. Menurutnya, keberhasilan tidak hanya diukur dari besarnya penghasilan, tetapi juga dari kemampuan mengelola keuangan untuk masa depan.

Sebagai bentuk penghargaan, koperasi memberikan hadiah kepada 15 anggota dengan jumlah simpanan terbesar, dengan harapan ke depan nilai penghargaan tersebut dapat terus meningkat.

Sementara itu, Camat Cibadak, Mulyadi, mengapresiasi kinerja koperasi yang dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan anggota serta menjadi solusi dalam menekan praktik pinjaman online ilegal, judi online, dan rentenir.

“Dengan berkoperasi, kita bisa bersama-sama memberantas praktik yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dampak pinjaman ilegal, judi online, dan rentenir sangat serius, bahkan dapat memicu persoalan hukum, keretakan rumah tangga, hingga kehancuran ekonomi keluarga.

Selain itu, koperasi dinilai mampu memenuhi berbagai kebutuhan anggota, mulai dari kebutuhan rumah tangga, kendaraan, hingga pembiayaan pernikahan melalui sistem yang sehat dan terencana.

Dalam sistem koperasi tersebut, simpanan wajib menjadi kewajiban anggota, sementara simpanan sukarela bersifat fleksibel dan dapat diambil sesuai kebutuhan, termasuk menjelang Hari Raya Idulfitri atau momen penting lainnya.

Meski demikian, anggota diimbau untuk menggunakan dana yang diterima secara bijak dan tidak menghabiskannya hanya untuk kebutuhan sesaat.

Ke depan, koperasi karyawan PT Muara Tunggal diharapkan semakin solid dan mampu menjadi percontohan bagi perusahaan lain dalam mendorong kemandirian serta kesejahteraan karyawan.

(Agus Salim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *