JAKARTA, || Upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal kembali diperkuat. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan operasional dua entitas yang terindikasi menjalankan praktik penipuan berkedok investasi dan periklanan digital, yakni AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA).
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan serangkaian klarifikasi dan verifikasi terhadap model bisnis serta legalitas kedua entitas tersebut. Hasil pemeriksaan menemukan dugaan kuat adanya praktik impersonasi atau pencatutan nama perusahaan asing yang sah dan berizin.
AMG Pantheon diduga mencatut nama Pantheon Ventures, perusahaan penasihat investasi internasional yang memiliki izin di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang..
Perusahaan tersebut dipastikan tidak memiliki hubungan maupun aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia.
Di lapangan, AMG Pantheon disebut mengoperasikan aplikasi yang menawarkan skema perdagangan harian dengan iming-iming keuntungan cepat. Anggota diarahkan untuk membuka akun pada Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) resmi, membeli USDT, kemudian mentransfer dana ke dompet digital yang dikendalikan oleh pihak pengelola. Aktivitas perdagangan yang ditampilkan dalam aplikasi tersebut diduga bersifat manipulatif atau tidak nyata.
Selain tidak memiliki keterkaitan dengan perusahaan global yang dicatut namanya, kegiatan AMG Pantheon juga dinilai tidak sesuai dengan izin usaha yang diterbitkan oleh otoritas terkait. Platform digital yang digunakan pun tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Sementara itu, Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) diduga meniru identitas MBAStack Limited, perusahaan agensi periklanan yang berbasis di Inggris.
Meskipun memiliki legalitas sebagai perseroan perorangan di Serang, Banten, aktivitas MBA di Indonesia dinilai tidak sejalan dengan izin usaha yang dimiliki. Skema yang dijalankan berbasis perekrutan anggota secara berjenjang (member-get-member), di mana anggota diwajibkan menyetor sejumlah dana untuk memperoleh bonus dari perekrutan anggota baru..
Tidak ditemukan produk riil yang diperjualbelikan. Anggota hanya diminta menjalankan tugas berupa pemberian ulasan hotel dan destinasi wisata melalui aplikasi, yang diduga hanya menjadi kamuflase atas aktivitas penghimpunan dana.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan kedua entitas tersebut dan akan mengajukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan yang digunakan. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dipercepat.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi atau peluang penghasilan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa dasar usaha yang jelas. Penggunaan nama perusahaan asing berizin kerap dijadikan kedok untuk membangun kepercayaan, padahal entitas tersebut tidak memiliki legalitas di Indonesia.
Kehati-hatian dan literasi keuangan menjadi kunci utama agar masyarakat tidak kembali menjadi korban praktik keuangan ilegal yang terus bermunculan dengan berbagai modus baru.
(Desy)






