SUMSEL, || Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumsel menyoroti dugaan kekeliruan struktur dan alur pembiayaan dalam pelaksanaan Program Bangga Kencana di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, yang dinilai berpotensi menimbulkan celah penyimpangan dan mengganggu akuntabilitas penggunaan dana publik.
Sorotan tersebut mencuat setelah SPM Sumsel memperoleh klarifikasi langsung dari Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) OKI, Zulfikar, melalui pesan WhatsApp pada 25 Februari 2026.
Pemantauan yang dilakukan SPM Sumsel selama tiga bulan di 50 desa percontohan sebelumnya telah mengungkap sejumlah pertanyaan terkait penggunaan anggaran, akurasi data kader, hingga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Program Bangga Kencana sendiri merupakan program nasional yang bersumber dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan dilaksanakan melalui perwakilan di tingkat provinsi.
Dalam klarifikasinya, Zulfikar meluruskan bahwa istilah IMP yang selama ini dipahami sebagai Informasi, Motivasi, dan Pemberdayaan, sebenarnya merupakan singkatan dari Institusi Masyarakat Perkotaan/Pedesaan yang memiliki peran strategis dalam pelaksanaan program.
Ia juga menegaskan bahwa sumber anggaran program bukan berasal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, melainkan dari pemerintah pusat yang disalurkan melalui Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Selatan.
Adapun mekanisme pembayaran, menurut penjelasan dinas, berjalan melalui alur Pusat menuju BUD/BPKAD, kemudian ke Dinas P2KB OKI, dilanjutkan ke Bank Sumsel/BSB, hingga akhirnya ditransfer ke rekening kader.
Koordinator SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menilai adanya kekeliruan pemahaman terkait struktur dan alur tersebut justru memperlihatkan kompleksitas tata kelola yang perlu ditinjau ulang secara menyeluruh.
“Kami menemukan indikasi bahwa IMP seolah dihilangkan dari peran strategisnya dalam pelaksanaan program. Ini bukan persoalan sederhana,” tegas Yovi.
Ia juga menyoroti kekeliruan dalam penyebutan pihak terkait yang sebelumnya mengarah ke pemerintah provinsi, padahal secara kewenangan berada di Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Selatan.
Menurutnya, kesalahan mendasar dalam memahami struktur program yang menggunakan dana publik dapat berdampak pada lemahnya pengawasan serta membuka ruang terjadinya penyimpangan administratif maupun teknis.
Yovi menambahkan, alur pembayaran yang melibatkan beberapa tahapan menjadi titik rawan jika tidak diawasi secara ketat, terutama pada proses pencairan dan distribusi dana ke kader di tingkat desa.
SPM Sumsel mengingatkan potensi praktik tidak sah seperti manipulasi data penerima, keterlambatan pembayaran, hingga kemungkinan pemotongan dana sebelum diterima secara utuh oleh kader yang berhak.
Dampaknya, sejumlah kader kesehatan disebut belum menerima honorarium sesuai ketentuan, sementara masyarakat desa masih mempertanyakan kualitas pelayanan dan transparansi informasi program.
SPM Sumsel menegaskan akan melanjutkan rencana aksi pada pekan depan dengan meminta klarifikasi menyeluruh dari Dinas P2KB OKI, serta melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (DPRD OKI), dan Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Selatan guna memastikan transparansi serta solusi terbaik bagi masyarakat Kabupaten OKI.
(Wandriansyah)






