KUPANG, || Upaya hukum praperadilan yang diajukan Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Chris Liyanto, dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang. Meski demikian, proses hukum dugaan korupsi fasilitas kredit senilai Rp5 miliar di Bank NTT dipastikan belum berhenti.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, menegaskan institusinya tetap berkomitmen melanjutkan penanganan perkara tersebut. Pihaknya segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sebagai tindak lanjut atas putusan praperadilan.
Menurut Shirley, salinan resmi putusan hakim masih ditunggu. Setelah diterima, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) akan mempelajari secara cermat pertimbangan hukum majelis sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Sprindik baru segera kami terbitkan. Putusan praperadilan akan kami pelajari terlebih dahulu untuk menentukan sikap hukum berikutnya,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya penyidik telah mengantongi Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid). Dengan dasar tersebut, proses administratif untuk melanjutkan ke tahap penyidikan dinilai tinggal melengkapi penerbitan Sprindik yang baru.
Shirley juga menekankan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) kejaksaan serta merujuk pada ketentuan dalam KUHAP. Dalam Sprindik umum yang diterbitkan sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penyimpangan kredit, tanpa menyebutkan nama tersangka secara spesifik dalam dokumen pemeriksaan saksi.
Terkait putusan praperadilan, Kejari Kupang menyatakan menghormati amar putusan majelis hakim. Namun, institusi penegak hukum itu tetap berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap Chris Liyanto telah dilakukan berdasarkan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.
“Perkara ini belum berakhir. Kami akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” tegas Shirley.
Kejaksaan memastikan, setelah menerima dan mengkaji secara menyeluruh salinan putusan praperadilan, langkah hukum lanjutan akan segera ditentukan demi memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan akuntabel.
(Desy)






