Sat Lantas Nagan Raya Tindak Tegas Knalpot Brong, Kendaraan Disita Sebulan

SERGAP.CO.ID

NAGAN RAYA, || Satuan Lalu Lintas Polres Nagan Raya melaksanakan penertiban terhadap pengguna knalpot brong dengan tindakan tegas dan humanis selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Penertiban tersebut dilakukan dengan memberikan sanksi tilang serta penyitaan kendaraan bagi pelanggar selama satu bulan penuh, sebagai bentuk efek jera terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.

Selain itu, pengendara yang terbukti menggunakan knalpot brong diwajibkan untuk mengganti knalpot racing dengan knalpot standar sebelum kendaraannya dapat diambil kembali.

Tidak hanya itu, petugas juga akan memanggil orang tua atau wali dari pelanggar, khususnya bagi pengendara remaja, serta melibatkan aparat desa untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Langkah ini diambil sebagai upaya pembinaan sekaligus edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas serta memahami pentingnya keselamatan berkendara.

Kapolres Nagan Raya, Benny Bathara, menegaskan bahwa penertiban knalpot brong merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadhan.

Ia menyampaikan, kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama saat menjalankan ibadah di bulan suci.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan lalu lintas serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif.

Menurutnya, peran orang tua dan masyarakat sangat penting dalam mengawasi generasi muda agar tidak menggunakan knalpot brong yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Sat Lantas Polres Nagan Raya juga mengimbau kepada seluruh pengendara sepeda motor agar tidak menggunakan knalpot brong, dan bagi yang sudah terlanjur agar segera menggantinya dengan knalpot standar.

Selain itu, aparat desa diminta turut berpartisipasi aktif dengan menegur warga yang masih menggunakan knalpot brong demi menciptakan kenyamanan bersama.

Penertiban ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa kendaraan bermotor tidak boleh menimbulkan gangguan lingkungan, termasuk kebisingan yang berlebihan.

Penggunaan knalpot brong dinilai dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain, meningkatkan risiko kecelakaan, serta menimbulkan pencemaran suara yang berdampak pada kesehatan masyarakat.

Selain itu, modifikasi kendaraan yang tidak sesuai standar juga berpotensi mengurangi kestabilan kendaraan dan melanggar ketentuan uji emisi serta ambang batas kebisingan.

Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui penertiban ini, Sat Lantas Polres Nagan Raya berharap masyarakat dapat lebih tertib dalam berlalu lintas, sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang kondusif selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

(M. Adhar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *