SMKN1 Kadipaten Majalengka Diduga Produksi Air Mineral ILEGAL DIlingkungan Sekolah

SERGAP.CO.ID

KAB. MAJALENGKA, | Aktivitas produksi dan penjualan air mineral berkemasan di lingkungan SMKN 1 Kadipaten, Kabupaten Majalengka, diduga tidak memenuhi standar perizinan yang berlaku. Kegiatan tersebut kini menjadi sorotan setelah muncul berbagai temuan yang mengindikasikan adanya potensi pelanggaran prosedur.

Bacaan Lainnya

Produksi air minum dengan merek “SKA Water” diketahui dijual kepada siswa di lingkungan sekolah dengan harga sekitar Rp3.000 per botol. Penjualan ini berlangsung setiap hari, terutama saat jam istirahat, ketika siswa tidak diperkenankan keluar area sekolah.

Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas produksi air minum tersebut. Pasalnya, industri air minum dalam kemasan pada umumnya wajib memenuhi berbagai persyaratan, seperti izin usaha, rekomendasi dari dinas terkait, sertifikasi halal, analisis dampak lingkungan, hingga izin edar dari otoritas berwenang.

Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi standar operasional prosedur (SOP) serta kewajiban perpajakan untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

Salah satu sumber menyebutkan bahwa harga air yang dijual dinilai lebih mahal dibandingkan air isi ulang. Ia juga menyoroti keterbatasan pilihan siswa yang akhirnya harus membeli produk tersebut di dalam sekolah.

Caption : Air Mineral kemasan yang di jual di Lingkungan Sekolah

“Kalau dibandingkan air isi ulang, jelas lebih mahal. Tapi siswa tidak punya pilihan lain karena tidak boleh keluar sekolah saat istirahat,” ujarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan penelusuran langsung ke SMKN 1 Kadipaten yang berlokasi di Desa Kamun, Kecamatan Majalengka, Jawa Barat.

Saat dikonfirmasi, Haryono selaku Ketua produksi “SKA Water” bersama Apid selaku wakil ketua yang juga guru olahraga membenarkan adanya kegiatan produksi dan penjualan air mineral di lingkungan sekolah.

Menurut Apid, pihaknya mengacu pada hasil uji dari Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), dengan sumber air disebut berasal dari PDAM.

Namun, saat awak media meminta melihat langsung lokasi produksi, pihak sekolah tidak memberikan izin dengan alasan tertentu.

Haryono menambahkan bahwa kegiatan produksi air minum tersebut telah menjadi bagian dari pembelajaran dan masuk dalam kurikulum, serta tengah diarahkan menuju pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Di sisi lain, pihak PDAM Majalengka melalui salah satu staf menyatakan bahwa air PDAM tidak diperuntukkan untuk diperjualbelikan kembali. Pihaknya juga berencana melakukan komunikasi lebih lanjut dengan pihak sekolah terkait hal tersebut.

Sementara itu, pihak Labkesda menjelaskan bahwa hasil uji yang dilakukan hanya menyatakan air tersebut layak untuk konsumsi sendiri. Bahkan, analis air menyebutkan bahwa sampel yang diuji berasal dari air sumur, bukan dari air PDAM seperti yang disampaikan pihak sekolah.

Kepala SMKN 1 Kadipaten, Arsadi, mengaku baru menjabat sekitar tiga bulan dan melanjutkan program yang telah ada sebelumnya. Ia berharap adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk media, dalam proses pengurusan izin resmi seperti BPOM.

Menanggapi hal tersebut, pemerhati pendidikan Furqon Mujahid Bangun Ketua Umum  ARM (Aliansi Rakyat Menggugat) menilai praktik produksi air minum di lingkungan sekolah tersebut memprihatinkan.

Ia menekankan pentingnya kejelasan standar kualitas air, termasuk pH dan kelayakan konsumsi, terutama karena dikonsumsi oleh siswa.

Dengan adanya berbagai pernyataan dan temuan di lapangan, aktivitas produksi dan penjualan air mineral di lingkungan sekolah ini dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang guna memastikan aspek legalitas, keamanan, serta perlindungan konsumen terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bersambung..!

(M. Ali)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *