Ratusan Liter Miras Ilegal Disita Polisi di Perbatasan Sumba

SERGAP.CO.ID

SUMBA BARAT, NTT, || Jajaran Polsek Umbu Ratu Nggay, di bawah naungan Polres Sumba Barat, berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras tradisional jenis peneraci dalam patroli rutin di wilayah perbatasan Sumba Tengah–Sumba Timur, Kamis (12/2/2026).

Bacaan Lainnya

Pengungkapan tersebut dilakukan saat personel melaksanakan patroli malam sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas.

Dalam patroli di jalur perbatasan tersebut, petugas mencurigai satu kendaraan yang melintas pada malam hari. Kecurigaan itu mendorong anggota untuk menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan beserta muatannya.

Hasil pemeriksaan menemukan ratusan liter miras jenis peneraci yang dikemas menggunakan plastik dan karung guna mengelabui petugas. Barang bukti tersebut langsung diamankan tanpa adanya perlawanan dari warga yang membawanya.

Selanjutnya, seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Umbu Ratu Nggay untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga melakukan pendataan terhadap warga yang terlibat untuk kepentingan penyelidikan dan pembinaan.

Kapolsek Umbu Ratu Nggay menegaskan bahwa patroli di wilayah perbatasan akan terus ditingkatkan sebagai upaya preventif dalam menekan peredaran miras ilegal.

Menurutnya, peredaran minuman keras ilegal berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas serta memicu tindak kejahatan di wilayah hukum setempat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukum kami. Patroli rutin akan terus kami tingkatkan demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolsek.

Ia menjelaskan, pengawasan di jalur perbatasan menjadi salah satu fokus utama karena kerap dimanfaatkan sebagai akses distribusi miras ilegal antarwilayah.

Polres Sumba Barat turut mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

(Ms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *