KUPANG, || Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) Provinsi Nusa Tenggara Timur menilai penanganan kasus kematian almarhum Sebastian Bokol (22) oleh Polda NTT sarat kejanggalan.
Organisasi tersebut bahkan menduga terjadi kesalahan dalam penetapan tujuh tersangka yang kini ditahan.
Pernyataan itu disampaikan melalui Kabag Hukum DPD GRIB Jaya NTT, Eben Tung Sely, dalam rilis tertulis pada Selasa, 10 Februari 2026. Eben menyoroti perbedaan arah penyidikan sejak kasus ini pertama kali ditangani Polresta Kupang pada 2022 hingga diambil alih Polda NTT pada akhir 2025.
Menurut Eben, pada tahun 2022 kasus tersebut sempat diproses dengan dugaan motif cinta segitiga dan melibatkan terduga pelaku yang berbeda.
Namun penyelidikan dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Tiga tahun berselang, Polda NTT mengambil alih dan menetapkan tujuh tersangka berinisial JK, HS, FN, AP, AM, MN, dan WT dengan motif ketersinggungan saat mengonsumsi minuman keras.
Eben menilai motif tersebut tidak logis. Ia mempertanyakan kemungkinan ketersinggungan kecil, terlebih dalam pengaruh alkohol, dapat berujung pada pembunuhan hingga pembakaran korban.
“Sebagai pihak yang paham hukum, kami melihat motif ini mengada-ada dan terkesan direkayasa,” ujarnya.
DPD GRIB Jaya NTT juga merujuk pada kajian Aliansi Cipayung Provinsi NTT tahun 2023 yang menyoroti dugaan motif cinta segitiga. Dalam tuntutan tersebut, disebutkan adanya dugaan keterlibatan pihak yang memesan tiket korban dari Yogyakarta ke Kupang untuk menghadiri acara ulang tahun. Aliansi Cipayung meminta agar pihak tersebut diperiksa setidaknya sebagai saksi.
Lebih lanjut, Eben menyampaikan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ketujuh tersangka menyatakan tidak mengenal korban serta tidak mengetahui peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 1–2 Agustus 2022 di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Para tersangka juga membantah adanya pesta minuman keras di lokasi kejadian.
Rekonstruksi yang digelar pada 4 Desember 2025, menurut Eben, menggunakan tujuh saksi sebagai pemeran pengganti, meskipun para tersangka dihadirkan di lokasi.
Ia menilai hal ini menimbulkan pertanyaan, terlebih para saksi disebut mengaku melihat langsung seluruh rangkaian kejadian, namun kasus baru terungkap tiga tahun kemudian.
DPD GRIB Jaya NTT juga menyoroti informasi bahwa korban sempat menghubungi orang tuanya pada 2 Agustus 2022 sekitar pukul 02.00 Wita, yang menurut mereka tidak dimunculkan dalam BAP maupun rekonstruksi. Selain itu, rekonstruksi disebut berlangsung tanpa keramaian, padahal lokasi kejadian berada di kawasan padat penduduk.
Eben turut mempertanyakan penyitaan dua sepeda motor milik tersangka yang disebut tidak berada di tempat kejadian perkara. Ia juga mengungkap adanya dugaan saksi yang tidak berada di Kota Kupang saat kejadian, serta pengakuan seorang saksi yang mengaku dipaksa memberikan keterangan. Pengakuan tersebut, kata Eben, telah direkam dan akan diajukan sebagai bukti di persidangan.
DPD GRIB Jaya NTT mendesak agar penyidik mengusut perkara ini secara menyeluruh dan transparan, termasuk menelusuri perjalanan korban, pihak yang pertama kali bersama korban di Kupang, serta pergaulan korban selama berada di daerah tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Hendri Novika Chandra, S.I.K., M.H., yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 11 Februari 2026 pukul 09.00 Wita, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
Kasus kematian Sebastian Bokol yang terjadi pada Agustus 2022 ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Berbagai pihak berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan.
(Desy)






