Kesibukan Jadi Alasan Semuel Haning Mundur Sebagai Penasihat Hukum Christofel Liyanto

 

SERGAP.CO.ID

Bacaan Lainnya

KUPANG, || “Saya menyampaikan kepada Pak Christofel Liyanto bahwa untuk perkara ini saya tidak melanjutkan sebagai kuasa hukum dan ahli hukum karena kesibukan kerja serta masih ada sejumlah perkara di Jakarta yang belum selesai,” ujar Dr. Semuel Haning, S.H., M.H., kepada awak media Selasa, 3 Februari 2026.

Semuel Haning menyatakan resmi mundur sebagai penasihat hukum sekaligus ahli hukum bagi Christofel Liyanto, Komisaris Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, yang saat ini berstatus tersangka.

Ia menjelaskan, keterlibatannya dalam perkara tersebut bermula sejak 26 Januari 2026, setelah Christofel Liyanto ditetapkan sebagai tersangka dan meminta dirinya membantu menelaah aspek hukum penetapan tersebut, khususnya terkait pemenuhan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025,”

“Hasil telaah saya, penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri telah didasarkan pada dua alat bukti yang dianggap sah dan cukup. Karena itu, kebenaran dan keabsahannya harus diuji melalui mekanisme persidangan,” jelas Semuel Haning.

Dengan kesimpulan tersebut, Semuel Haning menegaskan hubungan hukumnya dengan Christofel Liyanto dalam perkara ini tidak lagi berjalan sebagai kuasa hukum maupun ahli hukum.

“Jika ada yang menanyakan apakah saya masih sebagai ahli hukum Pak Chris, saya tegaskan sudah tidak lagi,” tegasnya.

Meski mundur dari pendampingan hukum, Semuel Haning berharap Christofel Liyanto dapat menghadapi proses hukum yang sedang berjalan dengan kondisi fisik dan mental yang baik.

Ia mengakui, penetapan sebagai tersangka tentu berdampak besar, mengingat Christofel Liyanto merupakan tokoh bisnis dengan aktivitas usaha yang padat.

“ Saya berharap Pak Chris,agar menghadapi semua proses ini dengan kesiapan fisik, mental, dan psikis. Secara psikologis tentu terganggu, apalagi beliau menjalankan bisnis besar,” tambahnya.

(Desi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *