Kemiskinan dan Minimnya Lapangan Kerja Dorong Anak Muda Lembata Jadi PMI, Ancaman TPPO dan Jalur Ilegal Mengintai

SERGAP.CO.ID

LEMBATA, || Tekanan kemiskinan dan minimnya ketersediaan lapangan kerja di daerah mendorong banyak anak muda di Kabupaten Lembata memilih merantau dan bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Namun di balik pilihan tersebut, ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan praktik pengiriman PMI ilegal masih menjadi persoalan serius.

Bacaan Lainnya

Terbatasnya kesempatan kerja di sektor formal maupun informal membuat lulusan SMA hingga perguruan tinggi kesulitan memperoleh pekerjaan yang layak di daerah. Kondisi ini menjadikan tawaran bekerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar kerap diterima tanpa pertimbangan risiko yang matang.

Mantan Camat Nagawutung, Mustan Boli Paokuma, M.Si, menegaskan bahwa negara telah menyediakan payung hukum yang jelas terkait pelindungan PMI melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam regulasi tersebut, semua pihak diwajibkan memberikan informasi yang benar, jelas, dan lengkap kepada calon PMI.

*“Ketika informasi tidak disampaikan secara utuh, di situlah ruang bagi calo, PMI ilegal, dan TPPO berkembang. Padahal undang-undang sudah sangat jelas mengatur kewajiban semua pihak,”* tegas Mustan.

Ia menambahkan, praktik perekrutan dan pengiriman PMI ilegal juga berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam Pasal 1 angka 1, TPPO didefinisikan sebagai perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan cara penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau memanfaatkan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi.

Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (1) UU TPPO mengatur ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta bagi pelaku. Sementara Pasal 4 menegaskan bahwa membawa WNI ke luar negeri dengan tujuan eksploitasi dapat dikenai sanksi pidana yang sama.

Menurut Mustan, kemiskinan dan sempitnya lapangan kerja memang menjadi faktor pendorong utama migrasi tenaga kerja, namun persoalan tersebut diperparah oleh minimnya literasi migrasi aman di tingkat desa. Situasi ini kerap dimanfaatkan oleh calo dan jaringan ilegal yang merekrut calon PMI tanpa dokumen resmi, tanpa pelatihan, dan tanpa jaminan perlindungan hukum.

*“PMI ilegal sangat rentan menjadi korban eksploitasi, kekerasan, upah tidak dibayar, hingga perdagangan orang lintas negara. Banyak kasus TPPO berawal dari keberangkatan nonprosedural,”* ujarnya.

Ia menilai, pemerintah daerah, aparat desa, tokoh masyarakat, lembaga keagamaan, hingga keluarga calon PMI harus menjadi garda terdepan dalam pencegahan TPPO. Edukasi yang masif dan berkelanjutan dinilai penting agar masyarakat memahami bahwa jalur resmi bukan untuk mempersulit, melainkan untuk melindungi.

*“Menjadi PMI adalah pilihan hidup yang sah dan dilindungi negara. Tetapi jika ditempuh melalui jalur ilegal, maka risiko TPPO sangat besar dan negara sulit memberikan perlindungan maksimal. ” pungkasnya.

(Desy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *