KUPANG, || Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terus menunjukkan keteguhan komitmennya dalam menjaga, mengamankan, dan memulihkan keuangan negara. Sepanjang tahun 2025, institusi penegak hukum ini berhasil menangani penyelamatan aset negara dengan nilai fantastis, mencapai lebih dari Rp57,5 miliar.
Capaian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, kepada wartawan dalam konferensi pers di Kantor Kejati NTT, Selasa (6/1/2026) sore.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan buah dari kerja sistematis dan konsisten dalam penanganan perkara tindak pidana yang berdampak pada keuangan negara.
Roch Adi Wibowo menjelaskan, upaya penyelamatan dan pemulihan aset negara dilakukan melalui pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan hasil tindak pidana, termasuk penyelesaian uang pengganti yang berkaitan langsung dengan kerugian negara.
Berdasarkan data kinerja Kejati NTT, total nilai penyelamatan aset negara yang ditangani sepanjang 2025 mencapai Rp57.547.821.606,00. Dari jumlah tersebut, aset senilai Rp1.461.491.819,00 telah berhasil diselesaikan melalui berbagai mekanisme, mulai dari lelang, Penetapan Status Penggunaan (PSP), hibah, hingga skema penyelesaian lainnya.
“Nilai aset yang telah diselesaikan tersebut setara dengan 2,54 persen dari total aset negara yang ditangani,” ungkap Roch Adi Wibowo.
Tak hanya fokus pada penyelamatan, Kejati NTT juga mencatat kinerja signifikan dalam pemulihan aset negara. Hingga akhir tahun 2025, total nilai pemulihan aset negara yang ditangani mencapai Rp6.655.117.298,00.
Dari angka tersebut, aset yang berhasil dipulihkan mencapai Rp3.288.008.541,00 atau sekitar 49,41 persen dari total nilai aset yang ditangani dalam rangka pemulihan keuangan negara.
Sementara itu, dalam penanganan perkara uang pengganti, Kejati NTT sepanjang tahun 2025 menangani nilai perkara sebesar Rp7.695.662.114,00. Dari jumlah tersebut, uang pengganti yang berhasil diselesaikan mencapai Rp2.996.882.452,00 atau setara 38,94 persen.
Kepala Kejati NTT menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada capaian ini. Kejati NTT berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan dan penyelesaian aset negara sebagai wujud nyata penegakan hukum yang berkeadilan serta perlindungan maksimal terhadap keuangan negara di wilayah Nusa Tenggara Timur.
(Desy)






