KUPANG, || Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp 2,455,898,-. Penetapan ini disampaikan Gubernur NTT Melki Lakalena saat launching NTT Marat di Aula Lante 1 Kantor Dinas PUPR NTT, Selasa (23/12/2025).
Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Pengupahan. Dasar perhitungan di setiap wilayah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi untuk mencapai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat, dengan rentang angka penyesuaian (Alpha) 0,5 sampai 0,9 yang disesuaikan dengan kondisi wilayah.
Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang terdiri dari perwakilan pekerja, pengusaha (Apindo), akademisi, dan birokrasi, merekomendasikan penggunaan Alpha 0,7. Hal ini menyebabkan kenaikan sebesar Rp 126,929,- atau 5,45% dari UMP 2025 yang sebelumnya Rp 2,328,969,-.
Penetapan resmi tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 528/KEP/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025, yang menjadi pedoman bagi semua pemberi kerja di NTT (pemerintah dan swasta) untuk dipatuhi. UMP ini bertujuan melindungi hak pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dan perusahaan yang sudah membayar di atas UMP dilarang menurunkan upah.
UMP NTT 2026 akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2026. Pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan Dewan Pengupahan akan melakukan monitoring dan pengawasan untuk menjamin pelaksanaannya sebagai jaring pengaman guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
(Dessy/Advetorial)






