Kejari OKI Menang Kasasi, MA Tegaskan Hutan Kota Kayuagung Sah Milik Pemkab OKI

SERGAP.CO.ID

KAB. OKI, || Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) resmi memenangkan sengketa hukum atas aset Hutan Kota Kayuagung senilai Rp66 miliar setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pihak penggugat melalui Putusan Nomor 2902 K/Pdt/2025. Putusan tersebut menegaskan bahwa Hutan Kota Kayuagung sah menjadi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI.

Bacaan Lainnya

Kepastian hukum ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri OKI, H. Sumantri, saat beraudiensi dengan Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, di Kayuagung, Selasa (18/11/2025). Ia menyebut kemenangan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang sejak proses di Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi dan kasasi di tingkat MA.

Sumantri menegaskan bahwa dengan keluarnya putusan kasasi, status kepemilikan Hutan Kota Kayuagung kini berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan memastikan aset tersebut berada di bawah kewenangan Pemkab OKI. Ia menyatakan perkara ini adalah bukti hadirnya negara dalam melindungi aset publik.

Menurut Sumantri, keberhasilan mempertahankan aset bernilai besar itu tidak hanya menyangkut aspek finansial, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ruang terbuka hijau yang menjadi paru-paru kota bagi masyarakat Kayuagung. Karena itu, penyelamatan aset memiliki dampak strategis bagi lingkungan dan pelayanan publik.

Ia juga menjelaskan bahwa putusan MA membuka jalan bagi Pemkab OKI untuk menuntaskan seluruh dokumen administrasi kepemilikan terkait objek sengketa. Kejaksaan, melalui bidang Datun, siap mendampingi proses pendaftaran aset hingga tuntas.

Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejari OKI dan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) atas perjuangan panjang mengawal kasus tersebut hingga tingkat kasasi. Ia menyebut keberhasilan ini sebagai bentuk pengabdian nyata dalam menjaga aset dan kepentingan masyarakat OKI.

Muchendi menilai putusan MA ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola, inventarisasi, dan pengamanan aset daerah, mengingat potensi munculnya sengketa serupa pada aset strategis lainnya seperti sekolah, tanah, dan bangunan pemerintah.

Ia berharap kejaksaan terus memberikan pendampingan hukum secara berkelanjutan, terutama dalam pengamanan aset strategis, sehingga seluruh aset Pemkab OKI terlindungi dan mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

(Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *