“Kita Hapus Denda, Tapi Jangan Hapus Semangat Bayar Pajak”: Wali Kota Kupang Umumkan Amnesti PBB-P2

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || “Kita hapus dendanya, tapi jangan hapus semangat bayar pajaknya,” tegas Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, saat mengumumkan kebijakan amnesti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui Surat Keputusan Wali Kota Kupang Nomor 200/KEP/HK/2025, Kamis (30/10/2025).

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini memberikan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak bagi masyarakat atas tunggakan di bawah tahun pajak 2025. Pemerintah Kota Kupang menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 sekaligus pendekatan pelayanan publik yang lebih humanis.

Wali Kota Christian Widodo menjelaskan, amnesti pajak bukan sekadar keringanan, melainkan dorongan untuk mempercepat realisasi pendapatan daerah melalui kemudahan bagi masyarakat.

“Ini upaya percepatan pendapatan daerah dan pendekatan pelayanan. Kita ingin membantu masyarakat lewat amnesti pajak agar tidak terbebani denda akibat keterlambatan,” ujarnya.

Ia menegaskan, ketaatan masyarakat membayar pajak memiliki dampak langsung terhadap pembangunan kota.

“Dengan membayar pajak, pemerintah bisa melaksanakan pembangunan dan memfasilitasi berbagai kebutuhan masyarakat. Poin pentingnya ada tiga: penghapusan denda, pelayanan publik yang humanis, dan percepatan peningkatan PAD,” kata Christian menekankan.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, Semmy Mesakh, menyampaikan bahwa program amnesti pajak ini berlaku selama satu bulan penuh, yakni November 2025.

“Amnesti ini adalah program Pak Wali dalam penghapusan denda PBB-P2. Semestinya jatuh tempo pajak sudah Agustus 2025, tapi karena memperhatikan kondisi masyarakat, diperpanjang hingga 31 Oktober. Kini diberikan kesempatan tambahan lewat amnesti pajak selama November,” jelasnya.

Semmy menambahkan, masyarakat tetap bisa membayar pokok pajak tanpa denda, meskipun sebelumnya terlambat.

“Bagi yang lupa atau lalai di tahun-tahun sebelumnya, kami tetap menerima pembayaran pokok tanpa denda. Ini bentuk keringanan nyata dari pemerintah,” ujarnya.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal, Bapenda Kupang menjalankan program jemput bola melalui inisiatif Bapenda Ceria (Cepat, Responsif, dan Adaptif), dengan mendatangi kelurahan-kelurahan.

“Kami turun langsung ke lapangan untuk mendekatkan pelayanan dan mengedukasi masyarakat. Kami imbau masyarakat memanfaatkan kesempatan satu bulan ini,” tutur Semmy.

Langkah ini diharapkan menjadi momentum penting bagi masyarakat Kota Kupang untuk berpartisipasi aktif dalam membangun daerah melalui kepatuhan pajak, tanpa lagi terbebani oleh sanksi dan denda masa lalu.

“Amnesti ini bukan akhir, tapi awal baru untuk menumbuhkan budaya sadar pajak di Kota Kupang,” tutup Christian Widodo.

(Desy*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *