BIMA || Getak cepat dan sigap ditunjukkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota bersama jajaran Polsek Langgudu dalam mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Team opsnal gabungan yang kendalikan oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Iwan Kurniawan, S.I.K., S.Tr.K bersama Polsek Langgudu tersebut berhasil menggagalkan upaya pelarian seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang Hendak Kabur ke Luar Daerah.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor ADUAN/K/1100/X/2025/NTB/Polres Bima Kota tanggal 2 Oktober 2025”, Terang Kasat Reskrim Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I K.,M.S.i., melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Iwan Kurniwan, S.I.K., S.Tr.K., mengatakan “Terduga Pelaku berinisial MO, warga Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, ditangkap pada Minggu malam (05/10/2025) sekitar pukul 19.00 WITA di wilayah Kecamatan Bolo saat hendak menaiki bus malam menuju luar daerah”, ungkapnya.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan asusila tersebut. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
(Man)






