JAKARTA PUSAT,|| Lebih dari 10.000 Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Pusat mendapatkan edukasi pengisian SPT Tahunan PPh melalui aplikasi Coretax. Kegiatan ini berlangsung mulai September hingga Desember 2025 dengan total peserta bertahap mencapai 10.300 orang.
Program edukasi ini diselenggarakan oleh Kanwil DJP Jakarta Pusat bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Jakarta Pusat sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak.
Dalam kegiatan tersebut, peserta dipandu untuk mengaktifkan akun Wajib Pajak, membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik, hingga melakukan simulasi pengisian SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax.
Bimbingan teknis dan sesi tanya jawab juga diberikan agar Wajib Pajak mampu memahami prosedur secara mandiri. Dengan demikian, mereka diharapkan dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan benar.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi, menegaskan pentingnya edukasi ini sebagai dukungan terhadap implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru. “Kami mendorong seluruh Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi di Jakarta Pusat untuk memanfaatkan edukasi ini agar kewajiban pajak tahun depan terpenuhi tepat waktu,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Coretax sendiri merupakan sistem administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan pelaporan dan meningkatkan efisiensi layanan.
Dengan adanya edukasi berkesinambungan, Kanwil DJP Jakarta Pusat berharap pemahaman Wajib Pajak terhadap Coretax semakin meningkat dan berdampak positif terhadap tingkat kepatuhan pajak di wilayah tersebut.
Bagi Wajib Pajak yang masih membutuhkan bantuan, DJP menyediakan layanan konsultasi di KPP terdekat agar proses pengisian SPT Tahunan melalui Coretax dapat berjalan lancar.
(Red)






