KUPANG, || Arnikeb Eben Tung Sely melaporkan akun TikTok “Lika Liku NTT” ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan itu didasari oleh unggahan konten video yang menurutnya telah menyudutkan, memfitnah, dan mencemarkan nama baik dirinya serta keluarga.
Laporan tersebut diterima oleh kepolisian pada Kamis, 18 September 2025, dan terdaftar dengan nomor STPLI/95/IX/Res.2.5/2025/Ditreskrimsus. Dalam proses pelaporan, Eben turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar, link unggahan, serta rekaman video yang dinilai mengandung unsur fitnah dan merugikan secara personal maupun sosial.
“Saya merasa dirugikan karena video itu menggiring opini publik seolah-olah saya memiliki komunikasi khusus dengan Bapak Wali Kota dokter Christian Widodo sebelum aksi tanggal 8. Padahal kenyataannya, saya tidak pernah bertemu atau berbicara dengan beliau,” jelas Eben kepada awak media usai menjalani BAP di Mapolda NTT.
Ia menambahkan bahwa selain menyebutkan namanya secara langsung, akun tersebut juga menyertakan marganya dalam konten, yang kemudian beredar luas dan berdampak pada nama baik keluarganya. Hal ini membuat pelapor merasa tersudutkan tidak hanya sebagai individu, tetapi juga secara kultural.
“Ini bukan hanya menyasar saya sebagai pribadi, tapi juga menyentuh ranah keluarga besar saya. Akun tersebut menyebut marga saya secara terbuka, dan itu sangat mencoreng nama baik keluarga kami di tengah masyarakat,” ujarnya dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Eben mengungkapkan bahwa ia sangat memahami bahwa proses hukum membutuhkan waktu dan tahapan. Namun ia berharap agar penyidik dapat segera menindaklanjuti dengan serius, mengingat alat bukti yang ia serahkan dinilai cukup kuat.
“Saya percaya proses hukum yang berlaku. Tapi saya juga berharap agar ini tidak dibiarkan terlalu lama. Kontennya sudah tersebar luas, dan dampaknya sangat nyata bagi saya dan keluarga,” katanya.
Video yang menjadi dasar pelaporan menampilkan narasi seolah-olah aksi demonstrasi yang dilakukan Eben adalah bagian dari skenario tertentu yang berkaitan dengan keuntungan pribadi maupun politik. Narasi ini menurutnya sangat menyesatkan dan berbahaya bagi reputasinya sebagai warga sipil yang menyuarakan aspirasi publik.
Eben membantah keras tudingan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh aksi yang ia lakukan merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial, tanpa ada campur tangan atau kepentingan dari pihak manapun. Ia menyebut unggahan itu sebagai fitnah yang sengaja disebar untuk merusak kredibilitasnya.
Diketahui, akun TikTok “Lika Liku NTT” bukan kali pertama menuai kontroversi. Sebelumnya, akun ini juga pernah dilaporkan oleh sejumlah pihak karena kontennya yang dianggap menyerang individu dan instansi tertentu, serta sering memancing perdebatan di ruang digital.
Meskipun telah beberapa kali dilaporkan, akun tersebut tetap aktif hingga kini dan masih mengunggah konten-konten yang kontroversial. Keberadaan akun ini menjadi sorotan karena dinilai kerap melampaui batas etika dalam menyampaikan informasi ke publik.
Apabila terbukti bersalah berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik, pelaku di balik akun Lika Liku NTT terancam hukuman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap memiliki batas yang jelas dalam hukum. Kebebasan digital tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan tuduhan, hoaks, atau fitnah yang merugikan orang lain.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan proses penyelidikan. Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat dalam menangani laporan ini, demi menegakkan keadilan di tengah era informasi yang kian liar.
(Desy)






