Kasus Penelantaran Istri dan Anak Seret Anggota DPRD Kupang, Berkas Dikembalikan Kejati ke Polda NTT

Caption : Bayu Prasetyo, Asisten Pidana Umum Kejati NTT, Selasa 02/09/2025.

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Kasus penelantaran istri dan anak yang menyeret anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura, Mokrianus Imanuel Lay, terus menuai sorotan publik. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi mengembalikan berkas perkara tahap pertama ke penyidik Polda NTT karena dinilai belum lengkap.

Bacaan Lainnya

Berkas perkara tersebut sebelumnya telah dilimpahkan penyidik Polda NTT ke Kejati NTT pada Selasa (19/8/2025). Namun setelah dilakukan penelitian, jaksa menyebut masih terdapat kekurangan syarat formil dan materiil yang harus segera dilengkapi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, melalui keterangan pers, menegaskan bahwa pengembalian berkas merupakan hal biasa dalam proses hukum. Namun, ia menekankan agar penyidik segera melengkapi sesuai petunjuk jaksa agar perkara tidak berlarut-larut.

Mokrianus Imanuel Lay sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menelantarkan istri dan anaknya. Tindakan ini menimbulkan kecaman luas, karena sebagai wakil rakyat ia seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru meninggalkan kewajiban terhadap keluarga.

Status tersangka Mokrianus menambah catatan kelam dunia politik di Kota Kupang. Publik menilai kasus ini menggerus kepercayaan masyarakat terhadap figur politikus, terlebih kasus yang dihadapi berkaitan langsung dengan tanggung jawab moral seorang kepala keluarga.

Meski begitu, masyarakat menaruh perhatian besar pada proses hukum yang sedang berjalan. Banyak pihak mengingatkan agar pengembalian berkas perkara tidak dijadikan celah untuk memperlambat penanganan, apalagi untuk melemahkan kasus.

“Jangan sampai ada kesan bahwa kasus ini sengaja diperlambat karena menyangkut seorang pejabat publik. Penegakan hukum harus adil dan transparan,” kata seorang pemerhati hukum di Kupang.

Kecurigaan publik akan adanya praktik “main mata” antara penegak hukum dan tersangka pun mencuat. Tekanan masyarakat agar kasus ini diproses secara tuntas tanpa intervensi politik semakin kuat.

Kini bola panas berada di tangan penyidik Polda NTT. Mereka dituntut segera melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa dan mengembalikannya lagi ke Kejati NTT untuk diteliti lebih lanjut.

Keberanian penyidik dan konsistensi jaksa menjadi penentu apakah kasus ini benar-benar akan sampai ke meja hijau. Transparansi dan ketegasan menjadi kata kunci agar keadilan tidak hanya dirasakan di atas kertas.

Masyarakat Kupang menanti sikap tegas aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan seorang anggota DPRD aktif. Tindakan cepat, tepat, dan tanpa pandang bulu akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Pada akhirnya, kasus ini bukan hanya soal penelantaran keluarga, tetapi juga soal wibawa hukum dan integritas lembaga politik di mata rakyat. Jika dibiarkan berlarut-larut, dampaknya bisa semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi lokal.

(Dessy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *