Bank Jatim Resmi Jadi Pemegang Saham Pengendali II di Bank NTT

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Bank Jatim secara resmi ditetapkan sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) II di Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT). Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang digelar pada Kamis (4/9/2025) dan diumumkan dalam konferensi pers di lantai satu Kantor Gubernur NTT, Kupang.

Bacaan Lainnya

RUPS LB tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa masuknya Bank Jatim sebagai pemegang saham merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan Bank NTT sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dengan nilai investasi sebesar Rp100 miliar, kami menerima dan menetapkan Bank Jatim sebagai salah satu pemegang saham di Bank NTT. Berdasarkan investasi ini, Bank Jatim resmi menjadi bagian dari BPD yang telah memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3 triliun,” kata Melki.

Ia menjelaskan, pemenuhan ketentuan modal inti minimum menjadi syarat penting untuk menjaga stabilitas industri perbankan daerah. Kehadiran Bank Jatim diharapkan dapat menambah soliditas permodalan Bank NTT serta meningkatkan daya saingnya di tingkat regional maupun nasional.

Selain penetapan PSP II, RUPS LB juga memutuskan perpanjangan jabatan pengurus Bank NTT hingga Februari 2026. Keputusan ini bersifat sementara sambil menunggu hasil finalisasi struktur pengurus baru yang tengah dalam proses persetujuan OJK.

Menurut Melki, struktur pengurus Bank NTT ke depan akan mengalami penyesuaian, termasuk rencana penambahan direksi dan komisaris. “Kami akan mengevaluasi apakah penambahan direksi dan komisaris ini akan memberikan dampak positif atau memperkuat kinerja Bank NTT,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk posisi komisaris, saat ini sudah ada dua nama calon yang lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di OJK. Sementara itu, usulan penambahan direksi masih dalam tahap pembahasan untuk kemudian diajukan kepada regulator.

Melki menekankan bahwa perbaikan tata kelola menjadi fokus utama dalam restrukturisasi pengurus Bank NTT. Menurutnya, perubahan komposisi manajemen diharapkan dapat memperkuat kinerja lembaga ini sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Bank NTT.

“Setelah proses fit and proper test selesai di OJK, seluruh jajaran pengurus baru Bank NTT wajib menyusun Rencana Bisnis Bank (RBB). Dokumen ini akan menjadi pedoman kerja yang harus dipaparkan kepada para pemegang saham,” ujarnya.

RBB tersebut, lanjut Melki, akan menjadi acuan bersama antara pengurus dan pemegang saham untuk memastikan arah pengembangan Bank NTT sejalan dengan program pembangunan pemerintah. Tidak hanya di tingkat provinsi, tetapi juga pada kabupaten dan kota di seluruh NTT.

Dengan penguatan modal inti, restrukturisasi pengurus, dan penyusunan RBB, Bank NTT diharapkan mampu memainkan peran lebih besar dalam mendukung perekonomian daerah. Gubernur menegaskan, Bank NTT harus menjadi motor penggerak pembangunan di berbagai sektor, termasuk UMKM, pertanian, dan pariwisata.

“Bank NTT bukan hanya milik pemerintah daerah, tetapi juga milik masyarakat NTT. Karena itu, pengelolaan yang transparan, profesional, dan akuntabel menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” tutup Melki.

(Dessy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *