Polemik Seleksi PPPK Guru Kupang: Dugaan Nepotisme dan Manipulasi SPTJM Mengemuka

Caption : Kasus dugaan kecurangan seleksi PPPK Guru di Kota Kupang mencuat. Nama MK di SDI Bakunase 1 masuk SPTJM meski baru 4 bulan mengajar. Honorer protes, laporan ke Pemkot Kupang belum ditindaklanjuti. (Foto: Ilustrasi)

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Polemik seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2024 di Kota Kupang kembali mencuat. Sorotan publik tertuju pada salah satu peserta berinisial MK, yang diduga lolos seleksi meski tidak memenuhi syarat administratif.

Bacaan Lainnya

MK diketahui pernah mengabdi belasan tahun di salah satu SMA di Kabupaten Sabu Raijua. Namun, ia berhenti mengajar karena alasan pribadi dan kembali ke Kupang. Baru pada 21 Agustus 2024, MK tercatat sebagai guru honorer baru di SDI Bakunase 1 dengan TMT sebagai guru kelas 1.

Masalah muncul ketika pada 27 Desember 2024, nama MK tercantum dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan nomor P-125/DIDIKBUD.800.1.13.2/XII/2024 yang ditandatangani PJ Wali Kota Kupang, Linus Lusi, S.Pd, M.Pd. Dalam dokumen itu ditegaskan, semua guru yang masuk daftar SPTJM telah memenuhi syarat minimal 2 tahun masa kerja atau 4 semester.

Faktanya, berdasarkan data Dapodik, MK baru mengajar selama 4 bulan di SDI Bakunase 1. Artinya, ia tidak memenuhi syarat untuk masuk daftar peserta seleksi PPPK.

SPTJM sendiri memiliki landasan hukum dari Permendagri No. 9 Tahun 2016. Dokumen ini digunakan sebagai pernyataan kebenaran data dengan tanggung jawab mutlak. Dalam konteks seleksi PPPK, Kementerian PAN-RB dan BKN bahkan mewajibkan SPTJM untuk memastikan validitas masa kerja guru honorer.

Ada sejumlah poin utama dalam SPTJM, seperti masa kerja minimal dua tahun, lampiran SK pengangkatan dan daftar hadir, serta kesediaan menerima sanksi administratif maupun pidana bila terbukti melakukan kecurangan. Jika ternyata data dalam SPTJM tidak sesuai, maka hal itu berpotensi masuk kategori pelanggaran hukum.

Lebih jauh, informasi yang beredar menyebutkan bahwa MK memiliki hubungan keluarga dengan kepala sekolah SDI Bakunase 1. Dugaan inilah yang membuat namanya bisa masuk daftar SPTJM meski masa kerja jauh dari syarat minimal.

Ironisnya, masih banyak guru honorer di Kota Kupang yang telah mengabdi lebih dari dua tahun justru tidak tercatat dalam SPTJM sehingga gagal mengikuti seleksi. Kondisi ini memicu kecemburuan dan protes dari rekan honorer lainnya.

Pada 10 Maret 2025, sekelompok guru honorer yang dinyatakan TMS Administrasi bahkan melayangkan surat protes resmi ke Wali Kota Kupang. Surat itu diterima bagian tata usaha, kemudian diteruskan ke BKPPD dan Dinas Pendidikan. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut berupa klarifikasi maupun pemanggilan terhadap MK dan kepala sekolah terkait.

Kasus ini pun menjadi sorotan serius karena menyangkut transparansi dan keadilan seleksi PPPK Guru. Banyak pihak mendesak Pemkot Kupang, khususnya Dinas Pendidikan, segera membuka fakta yang sebenarnya.

Jika dugaan nepotisme terbukti benar, maka hal itu tidak hanya mencoreng integritas proses seleksi, tetapi juga melukai hati ribuan guru honorer yang telah lama mengabdi dengan penuh dedikasi.

(Dessy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *