KAB. PURWAKARTA, || Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta yang dirilis dalam sebuah media online, terkait penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di 11 Desa perlu dipertanyakan.
Pasalnya, keputusan untuk menghentikan penyelidikan dengan alasan pengembalian kerugian negara ke kas desa/negara, menimbulkan keraguan terhadap konsistensi penegakan hukum.
“Secara normatif UU Tipikor Pasal 4 menegaskan, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus tindak pidana korupsi,” ujar Agus M Yasin yang diketahui merupakan salah salah satu aktivis di Kabupaten Purwakarta.
“Artinya, meskipun kerugian telah dipulihkan, proses pidana tetap dapat dilanjutkan. Apabila terdapat unsur perbuatan melawan hukum, dan niat jahat (mens rea) memperkaya diri atau orang lain.
“Langkah aparat penegak hukum (APH) yang menghentikan perkara, hanya dengan alasan “uang sudah kembali” berpotensi dianggap cacat hukum,” tandasnya lagi.
Menurutnya hal itu dikarenakan KUHAP hanya mengenal tiga alasan sah penghentian penyidikan, yaitu tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana, atau demi hukum. “Pengembalian kerugian” bukanlah alasan sah menurut KUHAP. Dimana dalam konteks ini, publik berhak meminta penjelasan secara transparan dari Kajari Purwakarta.
“Apakah hasil penyelidikan benar-benar membuktikan tidak adanya unsur pidana, ataukah penghentian dilakukan semata-mata karena adanya pengembalian dana.
“Sejauh mana koordinasi dengan Inspektorat/APIP sebagai pintu masuk penyelesaian administratif dilakukan,” ujar Agus Yasin menambahkan.
“Pernyataan Kajari Purwakarta yang seolah menjadikan pengembalian dana sebagai dasar tunggal penghentian perkara, jika benar demikian, jelas menimbulkan tanda tanya besar.
“Apakah penegakan hukum di Purwakarta dijalankan berdasarkan asas kepastian hukum dan keadilan, ataukah justru melemahkan semangat pemberantasan korupsi di tingkat desa.
“Publik berharap, Kejaksaan dapat menjelaskan duduk perkara secara jujur dan terbuka.
“Jika tidak, langkah ini dapat menurunkan kepercayaan publik serta menimbulkan kesan bahwa kasus dana desa lebih dipilih diselesaikan secara administratif, ketimbang pidana. Padahal indikasi korupsi tidak boleh dikesampingkan, hanya dengan alasan pengembalian uang,” tambahnya lagi.
Apakah MoU bisa jadi alasan menghentikan kasus..?
Secara hakekat, MoU hanya instrumen koordinasi bukan imunitas hukum. Jika pengembalian uang terbukti menyelesaikan maladministrasi administratif, misalnya kesalahan pencatatan dan atau kekeliruan teknis, MoU bisa dijadikan argumentasi pendukung penghentian penyelidikan.
Namun, jika sudah ada bukti perbuatan pidana seperti mark-up, manipulasi, fiktif, ada niat memperkaya diri sendiri atau orang lain. Dalam hal ini MoU tidak bisa dijadikan tameng, karena bertentangan dengan UU Tipikor dan prinsip lex superior derogat legi inferiori. Dengan kata lain, UU lebih tinggi dari MoU.
Tegasnya bukti pengembalian ke kas negara dan MoU hanya bisa dipakai sebagai pembenaran administratif. Untuk menutup perkara di tahap penyelidikan, jika memang faktanya maladministrasi.
Tetapi tidak bisa jadi tameng hukum, jika ada unsur pidana korupsi karena UU Tipikor tetap berlaku, dan tidak bisa dikesampingkan oleh MoU.
“Intinya, secara hukum MoU hanya instrumen koordinasi dan bukan imunitas hukum, kalau dipaksakan jadi tameng, justru rawan dipersoalkan lewat praperadilan atau laporan ke Komisi Kejaksaan/Ombudsman,” pungkas Agus M Yasin.
(Red/Tim)






