Pengacara Bayu Woro Dani,S.H,Tanah Klien Kami Sudah memiliki Titik Koordinatnya, jadi Sah Kepemilikannya

SERGAP.CO.ID

SUMBA BARAT NTT, || Awak media menemui pengacara Bayu Woro Dani,S.H bertempat di Villa kampung Waimangoma Rua,kabupaten Sumba Barat Nusa Tenggara Timur (NTT) menjelaskan tentang sengketa atau klaim atas tanah yang sedang dihadapi oleh klien kami berinisial (B),serta menuntut pengembalian hak jika telah diambil atau digunakan tanpa izin pemilik hak tanah tersebut.Minggu,15 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya dalam wawancara awak media,Bayu Woro Dani,S.H memaparkan bahwa hak milik adalah hak yang memberikan kekuasaan penuh kepada seseorang untuk menggunakan,menikmati,dan menguasai suatu benda atau properti.Pengacara sudah memegang bukti-bukti lainnya yang membuktikan hal klien atas tanah tersebut.

Jika pihak lain tidak memiliki alasan hak yang sah,maka klaim mereka dapat dianggap tidak valid.Pengacara dapat membantu klien mengajukan gugatan hukum untuk mempertahankan hak kepemilikan tanah tersebut.Penguasaan fisik tanah oleh pihak lain tanpa alasan hak tidak membuktikan bahwa mereka pemilik tanah.Menurut Undang-Undang pokok Agraria dan peraturan pelaksanaannya,penguasaan fisik tanah tidak cukup untuk membuktikan kepemilikan.

Perlu ketahui bahwa klien kami memiliki 6 hektar tanah di desa Karang Indah,juga istrinya memilik 6 hektar,Klien kami dan rekanya membeli 44,3 hektar tanah dari keluarga Bora Kandi dan adik-adiknya,saat ini tanah sekitar 32 hektar sekarang berada di Sumba Barat.dan tanah tersebut telah di sertifikasi Oleh warga di Sumba Barat.Dan yang 12 hektar tanah tersebut berada di SBD,”semua pembelian atas tanah tersebut sudah sah berdasarkan PPJB lunas dibawah tangan tahun 2013 sebut Bayu
Lanjut Bayu,Tanah tersebutlah yang sekarang sedang kita urus, tetapi ada pihak lain yang coba untuk mensertifikasi tanah yang seluas 12 hektar tersebut dan menyatakan bahwa tanah tersebut bukanlah milik dari klien saya,dengan adanya permasalahan ini tentunya jalan mediasi yang paling tepat, karena jalan itu yang paling mudah,murah dan cepat, tetapi apabila itu tidak tercapai, untuk kepastian hukum kita akan membawa hal ini ke pengadilan.

Sebenarnya kasus ini mencuap karena kami menduga keluarga dari Bpk Bora Kandi menjual kembali tanah yang sudah di beli oleh klien kami berinisial (B) kepada orang lain.kalau dilihat disini di tahun 2014 pengurusan di BPN sudah sampai tahap peta bidang.Setelah tahap Peta bidang tahap selanjutnya adalah mengisi di blangko sertifikat,seluruh persaratan dasar keluarnya peta bidang sudah di penuhi seperti jual belinya,pembayaran pengurusan ke BPN, pengukuran dilokasi oleh pihak BPN atas tanah yang 12 hektar, dan komplit semua.

Hanya saja pada waktu itu ditahun 2014 proses sertifikasi tertunda dan tidak bisa dilanjutkan oleh pihak BPN karena adanya permasalahan tapal batas antara SBD dan sumba barat,
Kemarin ada pihak yang coba mengajukan untuk sertifikasi tanah yang sama,obyek yang sama,pada titik koordinat yang tanah milik klien, jadi kita bersurat kepada BPN meminta untuk hentikan,”kata Bayu
Ditambahnya,Jadi yang menjual itu bapak Bora Kandi dan adik-adiknya,mereka yang menggarap waktu itu,waktu dicek memang betul keluarga beliau inilah pemilik tanah tersebut,”pungkasnya pada media

Selanjutnya tempat yang sama,Yonatan Pati Lodja mantan kepala desa Karang Indah menyatakan pada media,Pada tanggal 1 Januari 2013 sampai 1 Januari 2019,Pada waktu itu mereka ini penjual dan pembeli datang di rumah saya untuk proses penjualan dan pembelian, jadi saya sampaikan,kalau ada proses penjualan harus ada beberapa nenek itu hadir semua, jadi pada waktu itu hadir dari pengukuran.Pada bulan April mereka turun di lapangan hadir semua tahun 2014,saya waktu itu utus kepala dusun, ketua RW sama sama turun dilokasi tersebut bersama-sama dengan pertanahan.

Jadi pada waktu itu sudah di ukur dan memakai alat oleh pertanahan sehingga berjumlah 44,3 dengan harga 1 hektare Rp.50 juta (lima puluh juta rupiah) atas persetujuan bersama pada saat itu sehingga berjumlah 2 Melyar Dua Ratus Dua Pulu Lebih atau 44,3.Tanah tersebut dengan pemiliknya berinisial B.

Tanggapan saya,apa yang saya lihat itu yang saya sampaikan,Saya mengharapkan kepada Bpk pengacara untuk betul-betul melihat pemiliknya disana yang sudah di jual dan sudah dibeli,”katanya

(Ss)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *