KOTA CIMAHI, || Pemerintah Kota Cimahi memperkuat komitmennya dalam mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) melalui deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) Tahun 2026, sebagai upaya menghadirkan ruang keagamaan yang aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Program yang digagas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cimahi itu dikukuhkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi RIRA yang berlangsung di Aula Sosial Pura Agung Wira Loka Natha, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan sekitar 70 pengurus rumah ibadah dari berbagai agama, serta dihadiri perwakilan Kantor Kementerian Agama Kota Cimahi, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cimahi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, hingga Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Maheswari Kota Cimahi.
Kepala DP3AP2KB Kota Cimahi, Fitriani Manan, mengatakan pemenuhan hak anak tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga dan sekolah, tetapi membutuhkan dukungan seluruh lingkungan sosial, termasuk rumah ibadah.
Menurutnya, rumah ibadah memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter, menanamkan nilai moral, sekaligus menjadi ruang perlindungan bagi anak dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, perundungan, maupun eksploitasi.
“Rumah ibadah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak. Tidak hanya untuk beribadah, tetapi juga untuk belajar, berinteraksi, dan mengembangkan potensi diri dalam suasana yang positif serta bebas dari kekerasan,” ujar Fitriani.

Ia menegaskan, Program Rumah Ibadah Ramah Anak merupakan bentuk sinergi antara pemerintah, tokoh agama, pengurus rumah ibadah, serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang mendukung pemenuhan hak-hak anak.
Melalui program tersebut, anak tidak hanya diposisikan sebagai objek pelayanan, tetapi juga diberikan ruang untuk berpartisipasi sesuai usia dan tahap perkembangannya.
Sebagai bentuk komitmen bersama, dilakukan penandatanganan Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak Kota Cimahi Tahun 2026 yang diawali oleh perwakilan Masjid Agung Kota Cimahi, Pura Agung Wira Loka Natha, dan Gereja GPIB Cimahi.
Deklarasi tersebut memuat sejumlah komitmen penting, di antaranya menjamin pemenuhan hak anak dalam setiap aktivitas keagamaan, menyediakan sarana dan prasarana yang aman dan ramah anak, menghadirkan ruang bermain edukatif dan pojok baca, menyediakan fasilitas pendukung seperti ruang laktasi dan sanitasi yang layak, serta memperkuat keterlibatan orang tua dalam perlindungan anak.
Di sisi lain, program ini juga menjawab tantangan masih terjadinya kasus kekerasan terhadap anak di berbagai ruang sosial. Karena itu, lingkungan keagamaan dinilai perlu mengambil peran lebih besar dalam membangun budaya perlindungan anak sejak dini.
Untuk memastikan implementasi program berjalan efektif, Pemerintah Kota Cimahi mendorong pembentukan Tim Gerakan Rumah Ibadah Ramah Anak (Gerak RIRA) di setiap rumah ibadah. Tim tersebut nantinya bertugas menyusun standar operasional perlindungan anak, mengembangkan zona ramah anak, hingga membangun mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan.
Selain aspek perlindungan, RIRA juga menjadi sarana memperkuat toleransi dan penghormatan terhadap keberagaman. Keterlibatan unsur lintas agama dalam deklarasi tersebut dinilai menjadi pesan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, melampaui sekat keyakinan.
Pemerintah Kota Cimahi berharap gerakan ini tidak berhenti pada tataran seremonial, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata di seluruh rumah ibadah di Kota Cimahi.
Dengan dukungan aktif masyarakat, tokoh agama, dan berbagai pemangku kepentingan, Cimahi optimistis mampu membangun ekosistem yang lebih aman dan ramah bagi anak.
Melalui langkah tersebut, rumah ibadah diharapkan tidak hanya menjadi pusat kegiatan spiritual, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran nilai-nilai kemanusiaan, kepedulian, serta perlindungan terhadap generasi penerus bangsa.
(Dewi)






