Pemkab Bekasi Tertibkan PKL di Sekitar SGC, Hanya Diizinkan Berjualan Pukul 22.00–05.00 WIB

SERGAP.CO.ID

KAB. BEKASI, || Menindaklanjuti instruksi Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi bersama dinas terkait bersiap melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Sentra Grosir Cikarang (SGC).

Bacaan Lainnya

Penertiban dilakukan menyusul banyaknya PKL yang berjualan di bahu jalan dan dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas. Langkah awal penertiban dimulai dengan kegiatan sosialisasi oleh Tim Gabungan Pemkab Bekasi bersama unsur TNI dan Polri pada Rabu malam (11/6/2025).

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengatakan bahwa penertiban dilakukan guna menciptakan ketertiban umum dan menjaga kelancaran mobilitas warga.

“Kami ingin agar para pedagang yang berjualan di sekitar SGC dapat lebih tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas,” ujar Surya.

Ia menjelaskan, dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa para pedagang masih diperbolehkan berjualan, namun hanya pada rentang waktu pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

“Setelah pukul 5 pagi, jalan di depan SGC harus sudah bersih dari aktivitas jual-beli dan tidak ada lagi PKL yang berjualan di bahu atau pinggir jalan,” tegasnya.

Surya menambahkan, setelah tahapan sosialisasi selesai, pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap pedagang yang melanggar ketentuan waktu tersebut.

“Jika masih ada pedagang yang berjualan di luar waktu yang diperbolehkan, maka kami akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 9 Tahun 2002 tentang Garis Sempadan Jalan.

(Reporter: Dede Bustomi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *