Pemkab Bekasi Percepat Penataan TPA Burangkeng dengan Teknologi Modern

Pemkab Bekasi Percepat Penataan TPA Burangkeng dengan Teknologi Modern
Caption : Sekda Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi didampingi para kepala dinas terkait, saat meninjau lokasi TPA Burangkeng Kecamatan Setu

SERGAP.CO.ID

KAB. BEKASI, || Pemerintah Kabupaten Bekasi terus mendorong percepatan penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di Kecamatan Setu melalui pendekatan teknologi modern, guna mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, mengungkapkan bahwa penataan TPA Burangkeng difokuskan pada tiga aspek utama, yaitu pengadaan lahan, penerapan teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF), serta pengelolaan air lindi untuk mencegah pencemaran lingkungan.

“Kami diperintahkan langsung oleh Bapak Bupati untuk memastikan percepatan penataan TPA Burangkeng berjalan sesuai rencana. Semua unsur terkait sudah dilibatkan,” ujar Dedy saat meninjau lokasi TPA Burangkeng pada Selasa (3/6/2025).

Dedy menjelaskan bahwa teknologi RDF akan menggantikan metode open dumping yang selama ini digunakan. Penggunaan RDF dinilai lebih ramah lingkungan dan efisien, dengan anggaran yang telah dialokasikan melalui sejumlah dinas teknis.

“Insya Allah tahun ini kita mulai tinggalkan open dumping. RDF akan menjadi solusi utama,” ucapnya.

Selain aspek pengolahan sampah, Pemkab Bekasi juga membangun sheet pile untuk menahan air lindi agar tidak mencemari aliran sungai. Pembangunan jalan akses alternatif serta penampungan residu juga tengah disiapkan untuk mendukung operasional TPA secara optimal.

“Seluruh proses penataan ini didampingi oleh Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) agar berjalan sesuai dengan regulasi,” tambah Dedy.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung transformasi sistem pengelolaan sampah yang sedang dilakukan.

“Pengelolaan sampah yang baik membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, menuturkan bahwa penataan TPA juga mencakup pengadaan lahan tambahan akibat berkurangnya lahan eksisting yang terdampak proyek jalan tol.

“Pengadaan lahan dilakukan secara hati-hati dan didampingi tim Datun dari Kejaksaan Negeri Cikarang untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” jelasnya.

Dalam peninjauan tersebut turut hadir sejumlah kepala dinas dari BPKAD, Bappeda, Dinas Perkimtan, dan Dinas Cipta Karya. Kolaborasi lintas sektor ini dinilai krusial untuk memastikan penataan TPA Burangkeng berjalan tepat waktu dan sesuai harapan.

(Dede Bustomi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *