KOTA BANDUNG, || DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Rabu (21/5/2025). Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2024 dan mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yaitu:
- Perda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
- Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan pendapat akhirnya atas pengesahan dua perda tersebut. Ia menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah penting dalam menjawab berbagai tantangan yang dihadapi Kota Bandung, baik saat ini maupun di masa depan.
Perda Cagar Budaya: Respons terhadap Polemik Nasional
Farhan menyampaikan bahwa Perda Cagar Budaya hadir pada momentum krusial, terutama di tengah polemik nasional terkait pembangunan Sekolah Rakyat di kawasan SLBN Pajajaran. Ia menekankan bahwa pembangunan tidak dilakukan di atas bangunan cagar budaya, tetapi di wilayah kawasan cagar budaya.
“Kami sudah lakukan peninjauan langsung dan memastikan bahwa yang dibangun bukan di atas bangunan cagar budaya, melainkan di kawasan cagar budaya. Tata ruang tetap kami jaga,” ujar Farhan. Rabu 21/05/2025.
Ia juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap penyandang disabilitas, khususnya siswa SLB A Tunanetra yang terdampak pemindahan, dengan komitmen untuk menyediakan infrastruktur penunjang hak belajar mereka.
Perda ini, lanjut Farhan, akan menjadi dasar hukum pengelolaan dan pelestarian warisan budaya secara komprehensif, termasuk mekanisme pengalihan kepemilikan, kompensasi, pelestarian, serta pelibatan masyarakat secara aktif.
Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan: Jawaban atas Tekanan Sosial Ekonomi
Terkait Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Farhan mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi sosial yang semakin menekan, yang berdampak langsung pada kelompok rentan, termasuk perempuan.
Ia menyinggung meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam sebulan terakhir sebagai faktor pemicu kerentanan.
“Dalam situasi ekonomi yang menekan, kekerasan terhadap perempuan kerap meningkat. Maka dari itu, perda ini menjadi sangat penting untuk memperkuat kelembagaan dan pengarusutamaan gender,” ujarnya.
Perda ini, imbuhnya, diharapkan dapat menjadi instrumen perlindungan perempuan dari kekerasan, meningkatkan partisipasi perempuan dalam pembangunan, serta memperkuat kelembagaan dalam mendukung kesetaraan gender di Kota Bandung.
Rapat ditutup dengan penyampaian apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, terutama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota DPRD Kota Bandung yang telah berkontribusi dalam proses legislasi dan evaluasi kinerja pemerintahan.
(Inka Iqsabrla A)