KUPANG, || Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Senin (19/5) pagi.
Penyerahan dilakukan sekitar pukul 09.30 WITA, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Maulafa, Iptu Zainal Arifin Abdurahman, S.H. Tersangka yang diserahkan bernama Herson Ulu.
Barang bukti yang turut diserahkan kepada jaksa Habudin B. Paseng, S.H., meliputi satu kalung emas, nota pembelian emas, satu unit handphone beserta alat charger, dan satu nomor SIM Telkomsel.
Kasus ini bermula dari laporan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WITA. Lokasi kejadian berada di rumah milik Ammy A’angmeno’s Kia, di Jalan Air Lobang II, RT 038/RW 015, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa.
Herson Ulu diduga melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan sepi. Ia diduga masuk secara diam-diam dan mengambil barang berharga milik korban tanpa sepengetahuan pemilik rumah.
Tindakannya ini dianggap melanggar Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Berdasarkan hasil penyidikan, barang bukti yang ditemukan memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Kami akan terus bekerja keras untuk menangani kasus-kasus pidana yang terjadi di wilayah kami dan memberikan keadilan bagi korban,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mencegah tindak kriminalitas.
“Jika terjadi tindak pidana, segera laporkan kepada kami agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Proses tahap dua yang dilakukan pada hari ini berlangsung dengan lancar, tertib, dan aman. Tersangka dalam kondisi sehat dan kooperatif saat proses penyerahan dilakukan.
Dengan penyerahan ini, maka penanganan perkara sepenuhnya menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti dalam proses hukum di pengadilan.
Pihak Polsek Maulafa menyatakan akan tetap memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas dan berharap agar proses hukum berjalan seadil-adilnya.
(Dessy)






