KAB. OKI, || Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (Polres OKI) melancarkan operasi penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat. Operasi yang digelar Polsek Pedamaran selama periode 10-18 Mei 2025 berhasil mengamankan 30 unit sepeda motor. Langkah tegas ini merupakan respons atas meningkatnya laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum akibat kebisingan yang ditimbulkan.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubyanto, SIK, SH, MH, menekankan komitmen institusi dalam menciptakan lingkungan yang kondusif. “Peningkatan laporan masyarakat menjadi dasar perintah penindakan yang tegas namun tetap mengedepankan aspek humanis,” tegas AKBP Eko dalam rilis resmi, Minggu (18/5/2025). Ia menambahkan bahwa penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran hukum yang nyata, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari total kendaraan yang diamankan, 28 unit teridentifikasi menggunakan knalpot tidak standar, sementara dua lainnya melanggar ketentuan administrasi kepemilikan kendaraan bermotor. Pelanggar dijerat Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009), yang mengancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp250.000.
Kapolsek Pedamaran, IPTU M. Indra Gunawan, SH, M.Si, menjelaskan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari kampanye sosialisasi yang telah dilakukan secara intensif. “Imbauan telah disampaikan melalui berbagai kanal, termasuk sekolah, desa, dan penyebaran informasi publik. Spanduk larangan penggunaan knalpot brong juga telah dipasang di sejumlah titik strategis,” papar IPTU Indra saat dikonfirmasi di Mapolsek Pedamaran, Senin (19/5/2025).
Data menunjukkan mayoritas pelanggar merupakan kalangan remaja, termasuk pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Proses pengembalian kendaraan disyaratkan dengan pemenuhan sejumlah ketentuan, yakni: penyerahan STNK dan BPKB, penggantian knalpot dengan yang sesuai standar, serta penandatanganan surat pernyataan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
(Wan)






