SERGAP.CO.ID
KABUPATEN CIREBON || Setelah adanya penetapan tersangka dengan Surat yang telah dikeluarkan oleh pihak Polres Cirebon Kota unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Cirebon dengan no B/845/IV/Res.3.3/2025/Reskrim.
Bupati Cirebon mengeluarkan surat pemberhentian sementara Kuwu Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon untuk menjalani sidang pemeriksaan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Tipidkor Bandung.
Hal tersebut dibenarkan oleh ketua BPD Desa Surakarta Sarudin, memang benar adanya surat pemberhentian sementara dari bupati Cirebon kepada Kuwu Desa Surakarta pada tanggal 8 Mei 2025 yang mana saya bersama camat dipanggil oleh DPMD untuk menerima surat tersebut,” ujarnya saat dijumpai di kantor desa. Sabtu (10/05/2025).
BPD bersama pihak kecamatan langsung berkordinasi menunjuk atau mengangkat Pelaksana Tugas (PLT) Kuwu untuk mengisi kekosongan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Proses kedepannya dalam waktu dekat Kuwu Surakarta akan menjalani proses sidang atas dugaan kasus tersebut oleh kejaksaan di bandung dengan menghadirkan kurang 25 saksi diantaranya BPD sebagai salah satu penyelenggara atau perencanaan APBDes.
“Maka dari itu untuk menghormati selama proses hukum yang berjalan Kuwu Surakarta diberhentikan sementara adapun hasilnya seperti apa kita serahkan semuanya kepada pihak aparat penegak hukum,” pungkasnya.
(Ags)






