LAWOLEBA, || Pada hari ini,Rabu 07 Mei 2025,pukul 10.00 wita, bertempat di Kejaksaan Negeri kota kupang telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan 1 (Satu) unit Mobil Dump Truck Roda 6 ( Enam ) jenis Hino 136 HD 6.8 PS yang dilakukan oleh pemerintah desa Nuba Atalojo, Kecamatan Atadei Kebupaten Lembata Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Sub. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, Dengan jumlah kerugian negara Rp 509.023.300.Adapun identitas tersangka diserahkan kepada penuntut umum adalah yang pertama”MTK sebagai Kepala Desa.YB sebagai Sekretaris Desa.AIRW sebagai Penyedia
Adapun urutan pelaksanaan Kegiatan tahap 2 yakni:”pada hari Rabu pukul 10.00 wita, melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara. setelah itu melakukan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dan selanjutnya bersama pihak Kejaksaan mengantar para tersangka untuk dititipkan pada Rutan kelas IIB kupang.
Sesuai laporan Polisi LP / A / 5 / XI / 2024 / SPKT. Sat Reskrim/ Polres Lembata / polda NTT, tanggal 5 November 2024.Laporan Polisi LP / A / 6 / XI / 2024 / SPKT. Sat Reskrim/ Polres Lembata / polda NTT, Tanggal 5 November 2024. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin – Dik / 52 / XI / RES 3.3./ 2024, tanggal 5 November 2024. Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor : Sprin – Dik / 52a / XII / RES 3.3./ 2024, tanggal 16 Desember 2024. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin – Dik / 53 / XI / RES 3.3./ 2024, tanggal 5 November 2024.Surat Kejaksaan Negeri Lembata Nomor :B-328/N.3.22/Ft.1/04/2025,Tanggal 22 April 2025, PerihalPemberitahuan penyidikan Mardinus Tue Kolin dan Kawa-kawan sudah lengkap (P21).
Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka AIRW yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU. N0. 31. Tahun 1999,sebagaimana telah diubah dengan UU.No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 E KUHP sudah lengkap.
Sehubungan dengan penyerahan berkas perkara pidana atas nama Tersangka AIRW Nomor : BP / 02 / II /RES.3.3/2025/Reskrim tanggal 14 Februari 2025, yang kami terima pada tanggal 18 Februari 2025 setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyidikannya sudah lengkap.
Sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf b, pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP supaya Saudara menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada kami, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan.
Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka MTK Dkk yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU. N0. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 E KUHP sudah lengkap.
Sehubungan dengan penyerahan berkas perkara pidana atas nama Tersangka,MTK dkk Nomor : BP / 01 / II /RES.3.3/2025/Reskrim tanggal 14 Februari 2025, yang kami terima pada tanggal 18 Februari 2025 setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyidikannya sudah lengkap.
Sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf b, pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP supaya Saudara menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada kami, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan.
(Ss)






