Puluhan Warga Arcamanik Endah Pasang Spanduk Tolak Alih Fungsi GSG Menjadi Gereja Katholik

Puluhan Warga Arcamanik Endah Pasang Spanduk Tolak Alih Fungsi GSG Menjadi Gereja Katholik

SERGAP.CO.ID

KOTA BANDUNG, || Pada Minggu, 2 Februari 2025, puluhan warga Arcamanik Endah melakukan aksi spontanitas dengan memasang spanduk penolakan terhadap alih fungsi Gedung Serba Guna (GSG) di Jalan Sky Air No. 19 menjadi gereja Katholik. Aksi ini dipicu oleh keberatan warga atas perubahan fungsi GSG yang sebelumnya digunakan untuk berbagai aktivitas bersama, seperti olahraga, pertemuan masyarakat, dan kegiatan birokrasi kemasyarakatan.

Bacaan Lainnya

Beberapa tahun terakhir, GSG lebih dominan digunakan untuk acara gereja, sehingga mengurangi akses warga untuk menggunakan fasilitas tersebut. Hal ini menimbulkan kegusaran di kalangan masyarakat, terutama karena saat memilih tinggal di wilayah tersebut, mereka berharap memiliki hunian dengan fasilitas umum yang dapat digunakan bersama. Namun, kenyataannya, GSG kini hampir sepenuhnya digunakan oleh gereja, dan kegiatan lain sering dilarang oleh pengelola dengan berbagai alasan.

Puluhan Warga Arcamanik Endah Pasang Spanduk Tolak Alih Fungsi GSG Menjadi Gereja Katholik

Warga juga menyampaikan bahwa mereka telah menyurati dan melaporkan permasalahan ini kepada dinas terkait, serta mengadakan pertemuan dengan pihak gereja Katholik Santo Cordelia pada 24 Desember 2024 dan dengan Bakesbangpol Kota Bandung pada 30 Januari 2025. Namun, hingga saat ini, belum ada penyelesaian yang memadai, dan bahkan ada permohonan untuk menambah jadwal kebaktian di hari Rabu, yang semakin menambah kegelisahan warga.

Prof. Anton Minardi membenarkan keluhan warga dan menekankan bahwa proses penyelesaian yang seharusnya dapat ditangani oleh Pemkot Bandung belum menunjukkan hasil yang memadai. Ia juga menyoroti bahwa permohonan penambahan jadwal kebaktian justru menambah keresahan di masyarakat. Sebagai lembaga advokasi umat, Anshorullah menyatakan siap mendampingi warga dalam memperjuangkan hak mereka terkait penggunaan GSG.

Warga berharap Pemkot Bandung, melalui dinas terkait dan stakeholder lainnya, segera mengambil keputusan terkait permasalahan ini. Mereka menekankan bahwa GSG adalah milik bersama warga, bukan milik sebagian pihak, dan seharusnya digunakan sesuai dengan peruntukannya sebagai fasilitas umum.

(Dw**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *